Jumat, Januari 23, 2026
Lampung Selatan

Dana BOS SMP Tunas Dharma Way Galih Dipertanyakan

 

Tanjung Bintang, hariansatelit.com

Penggunaan Dana BOS di SMP Tunas Dharma Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian dan sorotan dari berbagai pihak. Hal ini dikarenakan, Dana BOS yang mencapai ratusan juta rupiah itu entah bagaimana cara sekolahan mengelolanya.

Pasalnya, dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) Dana BOS, diduga kuat banyak kejanggalan, bahkan terkesan fiktif. Dari tahun ke tahun-ke tahun dana BOS yang dilaporkan nilainya hampir sama semua.

Ketua LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung, Bustomi Kamis (22/1/2026) mengatakan Kepala Kepala SMP Tunas Dharma Way Galih Drs. Lukman AS melaporkan penggunaan Dana BOS dari tahun ke tahun hampir semua sama dengan jumlah murid 449 siswa.

Pada termin pertama Dana BOS SMP Tunas Dharma Way Galih sebesar Rp 246.950.000, untuk perpustakaan tidak ada, penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 18.000.000 dan untuk sarana dan prasarana sekolah (sarpras) sebesar Rp 32.820.000. Sedanhkan untuk layanan dana dan jasa 0 rupiah.

Pada termin ke dua juga sebesar Rp 246.950.000, untuk perpustakaan sebesar Rp 49.422.000 dan untuk sarana dan prasarana sekolah (sarpras) sebesar Rp 50.135.000, penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 18.000, honor Rp 98.534.000 dan untuk layanan dana dan jasa 0 rupiah.

“Nah, pada LPj Dana BOS BOS SMP Tunas Dharma Way Galih hampir semuanya sama. Dugaan sindikat mafia dana BOS inilah yang mau kita bongkar,” kata Bustomi.

Bustomi mengungkapkan pengelolaan dana BOS di BOS SMP Tunas Dharma Way Galih juga dinilai tidak transparan. Hal tersebut dapat dilihat karena minimnya papan informasi, tidak adanya publikasi laporan keuangan, atau penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Hal ini melanggar peraturan dan undang-undang tentang transparansi publik dan dapat berujung pada potensi korupsi. Untuk mengatasi masalah ini, sekolah diwajibkan memasang papan informasi penggunaan Dana BOS, mengumumkan rencana penggunaan dana di media sekolah, serta melibatkan komite sekolah dan masyarakat dalam pengawasan.

Menurut dia, Kepala Kepala Kepala SMP Tunas Dharma Way Galih Drs. Lukman AS sebagai penanggungjawab dana BOS selama empat tahun itu dinilai tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2022 dan Nomor 63 tahun 2023 serta UU RI Nomor 20 Tahun 2001, sehingga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan sekitar ratusan juta lebih.

Ketika hendak dikonfirmasi Kepala SMP Tunas Dharma Way Galih Drs. Lukman AS ke sekolahan tidak ada dikantor. Bapak tidak masuk kantor,” kata Wahyu Yudha Nugroho, Senin (20/1/2026). (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *