Jumat, Januari 23, 2026
Pringsewu

Perbup Bupati Pringsewu Nomor 30 Tahun 2025 Disinyalir Rugikan Media Massa

Pringsewu, hariansatelit.com

Dengan Lahirnya Peraturan Bupati Pringsewu Nomor: 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi antara Pemerintah Daerah dengan Media Massa , justru berakibat banyaknya Wartawan yang tidak akan mengajukan MoU  baik di Pemerintah Pekon maupun Kabupaten serta di Sekretariat DPRD Pringsewu,.

Alasan nya tidak masuk dalam hitungan dagang, sebab modal Foto copy berkas yang begitu banyak, sementara rencana pembayaran relatif rendah.

Salah satu wartawan yang enggan disebut namanya mengungkap kan, Saya tidak akan mengajukan MoU bang, saya akan Fokus ke Sosial kontrol saja.

Sebab, kata dia, MoU tahun 2025 saja banyak Pekon yang tidak membayar, ini malah lahir Perbup yang seolah mempersulit, Abang bisa bayangin  modal Foto copy sudah besar, belum lagi untuk membayar loper, sementara kita juga setor ke Redaksi, gak ketemu Bang dalam hitungan saya, “ucap nya”.

Saya akan Fokus sesuai Profesi saya aja lah, saya akan benar benar independen, tidak terikat,  saya akan lebih plong dalam melaksanakan tugas pokok saya sebagai Jurnalis.

Sementara  Salah satu kepala Pekon saat dikinfirmasi terkait pagu anggaran untuk media di tahun 2026 ini, mengatakan , mungking kami  hanya bisa menganggarkan antara 9 sampai 10 juta saja bang, jadi berapapun Mou Media yang lolos Verifikasi , ya dana itulah yang dibagi,”jelas nya”.(sanusi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *