Jumat, Januari 16, 2026
Pringsewu

Imbas Tambang Pasir Ilegal Lampung Tengah Yang Diduga Kembali Beroperasi, Sejumlah Ruas Jalan di Pringsewu Rusak Parah

Pringsewu, hariansatelit.com

Aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Lampung Tengah kembali menjadi sorotan warga. Tambang yang sebelumnya dikabarkan telah digerebek dan ditutup aparat penegak hukum, diduga kembali beroperasi di sejumlah titik, di antaranya Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, serta Kampung Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung.

Maraknya aktivitas tambang pasir tanpa izin tersebut dinilai berdampak luas hingga ke wilayah Kabupaten Pringsewu. Warga menyebut, lalu-lalang armada pengangkut pasir bertonase besar dari lokasi tambang menyebabkan kerusakan serius pada sejumlah ruas jalan kabupaten.

Berdasarkan pantauan warga, kerusakan terjadi di ruas jalan penghubung Pekon Mulyorejo, Kecamatan Banyumas menuju Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, serta jalur Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo menuju Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas. Panjang jalan yang mengalami kerusakan diperkirakan mencapai sekitar lima kilometer.

Kondisi jalan di jalur tersebut disebut sangat memprihatinkan. Aspal bergelombang, berlubang, terkelupas, bahkan di sejumlah titik tidak lagi menyerupai badan jalan. Kerusakan paling parah terlihat di ruas Pekon Waya Krui hingga Siliwangi, yang kini sulit dilalui kendaraan umum.

Warga menyebut, jalur Sri Way Langsep menuju Waya Krui hampir tidak dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Jalan tersebut hanya bisa dilewati armada truk pengangkut pasir dari tambang ilegal. Bekas roda truk membentuk alur sedalam 10 hingga 15 sentimeter, sehingga kendaraan kerap tersangkut dan berisiko mengalami kecelakaan.

Rio, warga Kecamatan Banyumas, mengatakan kondisi jalan saat ini seolah-olah dikuasai oleh kepentingan tambang ilegal. Menurutnya, truk-truk pengangkut pasir melintas dengan muatan berlebihan, bahkan disebut mencapai lebih dari 15 ton, tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

“Setiap hari truk tambang lewat terus. Jalan jadi rusak parah. Seolah-olah ini jalur khusus tambang ilegal,” ujar Rio, Jumat (16/1/26).

Rio menambahkan, dalam satu hari jumlah armada pengangkut pasir yang melintas diperkirakan mencapai sekitar 50 truk. Armada tersebut kerap melintas secara berkonvoi dengan muatan pasir menggunung dan tidak ditutup terpal, sehingga pasir berjatuhan di jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Di wilayah Pekon Siliwangi, kerusakan jalan terlihat semakin parah. Aspal terkelupas hingga melebar dua sampai tiga meter, batu berserakan di badan jalan, dan hampir di sepanjang ruas jalan ditemukan titik-titik kerusakan berat.

Warga menilai, kerusakan ini bukan hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak pada perekonomian dan keselamatan pengguna jalan. Mereka khawatir kondisi jalan akan semakin parah jika aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kapolda Lampung untuk turun tangan langsung dan menutup total aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, serta Kampung Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, warga juga berharap Gubernur Lampung dan Bupati Pringsewu segera mengambil langkah konkret, baik dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal maupun memperbaiki jalan yang rusak akibat lalu-lalang armada bertonase berat.

“Kalau hanya ditutup sementara lalu buka lagi, kerusakan jalan dan penderitaan warga akan terus berulang,” pungkas Rio.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang pasir ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Lampung Tengah tersebut dikabarkan masih berlangsung, sementara kondisi jalan di wilayah Pringsewu terus mengalami kerusakan. (Sanusi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *