Lamsel Jadi Pelopor Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP
Lampung Selatan, hariansatellit.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar Lampung dalam rangka mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik inisiatif tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Program ini patut diapresiasi karena memberikan manfaat nyata. Ketika sebuah kebijakan berdampak positif, maka pemerintah daerah harus hadir dan bergerak cepat untuk mendukungnya,” ujar Bupati Egi.
Ia menilai penunjukan lokasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kesepakatan ini adalah keberanian moral. Keberanian untuk tidak berhenti pada logika menghukum, tetapi beralih ke logika mendidik, memulihkan, dan memberdayakan. Inilah wajah hukum yang relevan dengan perkembangan zaman,” tegasnya.
Bupati Egi juga menekankan bahwa persoalan anak yang berhadapan dengan hukum merupakan tanggung jawab bersama, yang melibatkan keluarga, lingkungan, pendidikan, serta kesempatan masa depan.
“Jika kita salah melangkah hari ini, maka yang dipertaruhkan adalah 10 hingga 20 tahun masa depan daerah. Karena itu, Pemkab Lampung Selatan memilih berdiri pada posisi yang jelas, menegakkan hukum, melindungi anak, dan menjaga ketertiban sosial secara seimbang,” katanya.
Kepala Bapas Kelas I Bandar Lampung, Pudjiono Gunawan, mengapresiasi kesiapan dan komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam mendukung implementasi KUHP Nasional tersebut. Ia menyebut Lampung Selatan sebagai daerah pertama yang menunjukkan kesiapan konkret dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kami merasa sangat terhormat dapat diterima dengan baik oleh Pemkab Lampung Selatan. Ini merupakan bentuk penghargaan yang tinggi bagi kami, karena Lampung Selatan menjadi daerah pertama yang menunjukkan kesiapan nyata,” ujar Pudjiono.
Menurut Pudjiono, ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, koordinasi pembinaan dan pengawasan klien pemasyarakatan, peningkatan kapasitas pembimbing kemasyarakatan, serta sosialisasi kepada masyarakat terkait konsep pidana kerja sosial.
“Dengan kesepakatan ini, klien kami dapat ditempatkan secara tepat untuk menjalani pidana kerja sosial. Harapannya, seluruh kesepakatan dapat berjalan optimal dan mendukung keberhasilan implementasi KUHP yang baru,” katanya.(Siahaan)
