Sabtu, Januari 17, 2026
Lampung Tengah

DPO Pencurian Mobil Lintas Kabupaten Dicokok Polisi

Lampung Tengah, hariansatellit.com

Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mencokok seorang pelaku berinisial TM (34), warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasi Humas AKP Yakub Samsudin menjelaskan bahwa TM merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat, bahkan lintas kabupaten.

“Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian satu unit mobil pikap dengan nilai kerugian mencapai Rp65 juta,” ujar AKP Yakub saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/26).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Juni 2025, di wilayah Terbanggi Besar. Korban berinisial RR (37), warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, awalnya curiga saat mendengar alarm mobil Fortuner miliknya berbunyi dari arah garasi rumah.

Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati mobil pikap box miliknya bernomor polisi BE 9841 W yang terparkir bersebelahan dengan mobil Fortuner telah raib.

“Modus operandi pelaku yakni terlebih dahulu memantau situasi sekitar rumah korban, kemudian membobol kunci kontak kendaraan, diduga menggunakan kunci leter T,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Lampung Tengah dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp65 juta.

AKP Yakub menambahkan, setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku TM mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang berasal dari Kota Bandar Lampung.

Selain itu, pelaku juga tercatat pernah melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah wilayah lain di Provinsi Lampung.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, sementara rekannya masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara,” tandasnya. (Lastri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *