Edarkan Uang Palsu, Pemuda di Natar Dibekuk Polisi
Lampung Selatan, hariansatelit.com
Pemuda di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan tertangkap basah memesan dan menggunakan uang palsu. Pelaku telah beberapa kali membelanjakan langsung barang ilegal tersebut.
Pelaku berinisial ASW (18) warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan ditangkap aparat kepolisian di gudang jasa ekspedisi, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Minggu (11/1/2026).
“Benar, pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah setempat,” ujar Kapolsek Natar, AKP Budi Howo dikonfirmasi, Selasa (13/1/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Natar. Petugas melakukan penelusuran, pengumpulan bahan keterangan, hingga pemantauan lokasi sebelum akhirnya bergerak ke tempat kejadian perkara sekitar pukul 13.15 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku beserta uang kertas yang diduga palsu senilai Rp 1,2 juta.
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak sembilan lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak enam lembar yang dikemas dalam bentuk paket. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah beberapa kali menggunakan uang palsu tersebut dalam transaksi.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Setiap informasi dari masyarakat kami dalami terlebih dahulu. Petugas bekerja secara bertahap untuk memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan penindakan,” ujar Budi Howo.
Ia menegaskan, pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul uang palsu tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, ASW dijerat Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Di akhir keterangannya, AKP Budi Howo mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi di tempat umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang dan segera melapor ke kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak kejahatan,” pungkasnya. (Siahaan)
