Satresnarkoba Polres Lampung Utara Cokok Penyalahgunan Narkoba
Lampung Utara, hariansatelit.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan satu orang tersangka di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Tersangka yang diamankan berinisial AH (35), warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Budiarto, Senin (12/1/2026).
AKP Budiarto menambahkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu, berbagai plastik klip, alat bantu pengemasan, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Budiarto menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mewujudkan Lampung Utara yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Awal)
