Senin, Januari 19, 2026
Lampung Selatan

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN Tanjung Sari, Dipastikan Tetap Berlanjut

Tanjung Sari, hariansatelit.com

LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung memastikan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 1 Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan tetap berlanjut. Kasus yang menyeret pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2025 ini kini tetap bergulir.

Ketua LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung, Bustomi menegaskan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Inspektorat Lampung Selatan untuk mengetahui besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. Sehingga, begitu kasusnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan langsung diproses.

“Kasus dana BOS SMPN 1 Tanjung Sari saat ini masih dalam tahapan pulbaket. Kami sedang menghitung berapa kerugian negara,” ungkap Bustomi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, sebelum Kejari memanggil Kepala SMPN 1 Tanjung Sari, Tri Suyono, S.Pd, Kejari terlebih dahulu akan memanggil dewan guru Erviana Hendaryanti Maesaroh sebagai Kepala Perpustakaan.

Kemudian, Kejari juga diharapkan akan memanggil Giri Puspito sebagai wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana (Sarpras). Keduanya bakal dimintai keterangannya sesuai dengan tupoksinya sebagai Kepala Perpustakaan dan Waka Bidang Sarpras.

“Apabila kedua dewan guru ikut menerima aliran dana BOS, ya nanti kedua guru yang akan menjelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tapi kalau tidak menerima ya bongkar saja di Kejaksaan biar semua terang benderang,” tegas Bustomi.

Sebab kata Bustomi, dana BOS untuk pengembangan perpustakaan dalam satu semester atau enam bulan sebesar Rp 33.556.000. Jadi dalam satu tahun sebesar Rp 67.112.000. Apabila dilakukan empat tahun, (2022, 2023, 2024, dan 2025) maka mencapai Rp 268.448.000.

Kemudian untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam satu semester atau enam bulan sebesar Rp 33.539.000. Jadi dalam satu tahun sebesar Rp 67.078.000. Apabila dilakukan empat tahun (2022, 2023, 2024, dan 2025) maka mencapai Rp 268.312.000.

Lalu untuk penyedia alat multi media pembelajaran dalam satu semester atau enam bulan sebesar Rp 29.600.000. jadi dalam satu semester sebesar Rp 59.200.000. Apabila dilakukan empat tahun (2022, 2023, 2024, dan 2025), maka mencapai Rp 236,800.000.

Jadi total untuk tiga aitem yang dicurigai bermasalah mencapai Rp 773.560.000. “Ini cukup besar sekali,” tegasnya. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *