Jumat, Januari 23, 2026
Lampung Tengah

Pemkab Lampung Tengah Percepat Data Lahan KDKMP

Lampung Tengah, hariansatelit.com

Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Lampung Tengah mengadakan Rakor (Rapat Koordinasi) Percepatan Pendataan Lahan KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih), yang bertempat di Aula Siger Emas lantai IV pemkab Lampung tengah, Senin (5/1/2026).

Asisten ekonomi pembangunan, Rusmadi, staf ahli Bupati bidang pemerintahan hukum dan politik, Zulfikar Irwan, kadis koperasi UkM dan perdagangan, Yos Devera, perwakilan kodim 0411/KM Lampung tengah, para camat dan dinas terkait.

Berdasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan Walikota/Bupati untuk menyediakan lahan atau tanah dari barang milik daerah (BMD) provinsi/kabupaten/kota, dan atau aset desa siap bangun minimal luasan lahan pembangunan 1.000 m² (seribu meter persegi) atau bagi yang tidak memiliki lahan yang cukup dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di setiap daerah.

Berdasarkan atas hasil pendataan atas lahan milik aset desa dan barang milik daerah yang telah terinput dalam aplikasi Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan atau dikenal dengan SIMKOPDES (yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM) sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden No 17 Tahun 2025 bahwasanya telah dilakukan pendataan atas aset desa dan kelurahan, adapun Titik KDKMP di Kabupaten Lampung Tengah; jumlah desa/kelurahan: 311 titik, jumlah masuk portal : 192 titik, belum masuk portal : 141 portal, dukungan dana : 134 titik, sudah dibangun : 92 titik 5. Belum dibangun : 42 titik, proses izin dinas Pemda : 36 titik.

Kemudian perlu land Clearing : 6 titik, belum ada lahan : 41 titik, lahan milik dinas Pemda : 39 titik, lahan kurang 30×20 : 39 titik, lahan milik BUMN : 2 titik, laha milik danantara : 1 titik.

Adapun tujuan pelaksanaan rapat koordinasi yang kembali dilakukan oleh pemerintah kabupaten Lampung tengah dalam hal ini melalui dinas koperasi UKM dan perdagangan utamanya dalam rangka sikronisasi data informasi juga untuk menyamakan persepsi di dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 khususnya dalam mengkoordinasikan mengenai aset lahan baik aset milik desa dan barang milik daerah yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan KDKMP.

“Dari hasil diskusi, berdasarkan data yang ada bahwa pihak pemerintah desa dan daerah telah menyampaikan data atas lahan aset desa dan BMD yang dapat digunakan untuk pelaksanaan pembangunan KDKMP, namun demikian masih ada regulasi yang perlu di diskusikan lebih lanjut,” katanya. (Lastri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *