Kejari Way Kanan Tetapkan Mantan Kepala Kampung DPO
Way Kanan, hariansatelit.com
Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan mantan Kepala Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, berinisial IB (62), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan ini dilakukan menyusul keterlibatan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) periode 2020 hingga 2023.
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik Kejari Way Kanan melayangkan pemanggilan secara berkala untuk keperluan penyelidikan, namun tersangka diketahui tidak kooperatif dan mangkir tanpa keterangan yang sah.
Penetapan tersangka terhadap Ibrahim didasarkan pada dua surat perintah resmi, yakni surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor: PRINT-01/L.8.17/Fd.2/04/2024 tertanggal 03 Maret 2025 dan surat penetapan tersangka Nomor: PEN/1610/L.8.17/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025.
Lantaran keberadaan tersangka yang tidak diketahui dan sikapnya yang mengabaikan proses hukum, Kejari Way Kanan akhirnya menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: PEN/2417/L.8.17/Fd.2/12/2025 pada tanggal 30 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pelaksanaan APBKam di Kampung Bandar Dalam selama kurun waktu tiga tahun. Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan awal, ditemukan indikasi kerugian negara yang cukup signifikan dalam tata kelola keuangan kampung tersebut.
Pihak Kejaksaan telah berupaya menempuh jalur persuasif dengan memanggil tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Ibrahim tidak kunjung menampakkan diri, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi buronan.
Pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan meminta kerja sama dari masyarakat luas untuk membantu mengungkap keberadaan tersangka.
Bagi siapa saja yang mengetahui atau memiliki informasi terkait lokasi persembunyian Ibrahim, diharapkan segera melaporkannya ke kantor Kejaksaan terdekat. Masyarakat juga dapat memberikan informasi secara langsung melalui saluran telepon resmi di nomor: 0852-7959-2717. (Wandi)
