Polisi Ungkap Modus Pria yang Setubuhi Dua Anak di Lampung Selatan
Lampung Selatan, hariansatelit.com
Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), berhasil mengungkapkan modus rayuan seorang pria yang menyetubuhi dua anak di bawah umur di Kecamatan Kalianda.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono di Kalianda, Sabtu, mengatakan tersangka dari kasus persetubuhan itu berinisial S (44), warga Desa Kelaten, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
“Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan terlapor melalui percakapan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, terlapor kemudian membujuk korban dengan iming-iming pemberian uang sebesar Rp200 dan meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh korban,” katanya.
Setelah foto tersebut dikirim oleh korban, kata dia, janji pemberian uang dari pelaku tidak kunjung dipenuhi.
“Terlapor lalu kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan alasan akan menyerahkan uang tersebut, disertai ancaman bahwa foto korban akan disebarluaskan apabila korban menolak,” ujar dia.
Karena merasa tertekan dan takut, korban akhirnya menemui pelaku pada Senin, 15 Desember 2025 di sebuah kontrakan di wilayah Kalianda. Terlapor mengajak korban masuk ke dalam kamar dan diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban.
Setelah kejadian itu, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa yang telah dialaminya ke orang tuanya.
“Pelaku kita amankan pada Kamis, 2 Januari 2026. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap dia.
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan bahwa tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain yang masih di bawah umur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Polres Lampung Selatan,” ujar AKP Indik Rusmono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan wali, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan telepon genggam dan media sosial.
“Kami mengingatkan orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak, termasuk interaksi mereka di dunia digital. Jangan ragu melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” kata Indik.
Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor dan meminta perlindungan hukum. (Siahaan)
