Wali Kota Metro: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Metro, hariansatelit.com
Pemerintah Kota Metro terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro.
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
“Alhamdulillah, penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Metro dan BPJS Ketenagakerjaan berjalan dengan lancar. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang.
Ia mengakui bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran transfer dari pusat ke daerah.
Namun demikian, Wali Kota Metro menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat melalui optimalisasi program perlindungan sosial serta kolaborasi lintas sektor dan sinergi dengan pemerintah pusat yang menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan program-program perlindungan bagi masyarakat.
“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, “ungkapnya.
Ia juga mendorong agar perlindungan jaminan sosial dapat diperluas tidak hanya pada juru parkir dan kuli angkut saja, tetapi kepada masyarakat kurang mampu yang selama ini belum terjangkau program ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro, Imiati, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Metro atas dukungan yang konsisten terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Metro yang selama ini memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Imiati.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan diberi amanah untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja, termasuk melalui penyaluran santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Selain melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris salah satu Ketua RT dengan nilai manfaat sebesar Rp42 juta.
“Sepanjang tahun dari Januari 2025 sampai Desember, kami sudah memberikan manfaat kepada ahli waris sebanyak 27 orang dengan total sambungan Rp1.102.000.000, ” tuturnya.
Menurutnya, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut memberikan dampak signifikan dalam meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. “Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi dan berharap santunan ini dapat memberikan manfaat serta membantu keberlangsungan kehidupan ahli waris,” katanya. (Hendi)
