Kepala SMPN 1 Tanjung Sari Diduga Korupsi Dana BOS Rp 700 Juta Lebih
Tanjung Sari, hariansatelit.com
Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Sari, Kebupatan Lampung Selatan, Tri Suyono, S.Pd diduga kuat korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama empat tahun yang nilainya diperkirakan mencapai Rp700 juta lebih.
Ketua LSM Pemerhati Pendidikan Lampung Selatan Mistorani merinci sedikitnya ada aitem yang menjadi pokok perkara dalam permasalahan tersebut.
Ketiganya yakni untuk pengembangan perputakaan dalam satu semerter atau enam bulan sebesar Rp 33.556.000. Jadi dalam satu tahun sebesar Rp 67.112.000. Apabila dilakukan empat tahun, (2022, 2023, 2024, dan 2025) maka mencapai Rp 268.448.000.
Kemudian untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam satu semester atau enam bulan sebesar Rp 33.539.000. Jadi dalam satu tahun sebesar Rp 67.078.000. Apabila dilakukan empat tahun (2022, 2023, 2024, dan 2025) maka mencapai Rp 268.312.000.
Lalu untuk penyedia alat multi media pembelajaran dalam satu semester atau enam bulan sebesar Rp 29.600.000. jadi dalam satu semester sebesar Rp 59.200.000. Apabila dilakukan empat tahun (2022, 2023, 2024, dan 2025), maka mencapai Rp 236,800.000.
Jadi total untuk tiga aitem yang dicurigai bermasalah mencapai Rp 773.560.000.
Hal tersebut berdasarkan penggunaan dana BOS sekolah selama empat tahun sejak Tahun 2022, 2023, 2024 dan Tahun 2025 yang disinyalir bermasalah bahkan diduga fiktif.
Pada LPj BOS dari tahun ke tahun nilainya hampir sama semua, kalaupun ada perbedaan kecil sekali, itupun terjadi pada semester kedua. Karena semerter kedua tidak ada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan untuk kegiatan perpustakaan tidak pernah membeli buku cetak baru, membeli rak buku dan lemari buku dan meja baca.
“Semua buku tidak pernah membeli. Buku-buku yang ada merupakan bantuan buku paket dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan sumber lain. Dia mengatakan selama ini tidak ada rehab ringan gedung sekolah, bahkan taman yang semula indah dan bagus saja kini berantakan tidak karuan. “Setahu saya tidak pernah ada rehab-rehab ringan gedung sekolah. Taman saja yang semua bagus, kini bongkor berantakan tidak karuan,” ujar dia.
Selain itu, penyedia alat multi media pembelajaran yang menggunakan biaya cukup besar. “Masa penyedia alat multi media pembelajaran dibelanjakan setiap tahun. Kalau begitu numpuk donk di gudang atau di ruangan alat multi media pembelajarannya. Lah sekarang mana barangnya kalau setiap tahun belanja,” tanya dia.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Tanjung Sari, Tri Suyono, S.Pd ketika hendak dikofirmasi tidak ada di kantor. “Bapak sedang ke Kalianda,” kata dewan guru dan staf TU, Selasa (16/12/2025).
Ketua LSM Pemerhati Pendidikan Lampung Selatan Mistorani mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan membentuk tim investigasi guna mengusut kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah di SMP Negeri 1 Tanjung Sari tahun anggaran 2022, 2023, 2024, dan tahun 2025.
“Kami akan melakukan investigasi untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui aliran dana BOS dan data dana BOS,” ujar dia.
Semntara itu, Kepala SMPN 1 Tanjung Sari, Tri Suyono, S.Pd sebagai penanggungjawab dana BOS selama empat tahun itu dinilai tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2022 dan Nomor 63 tahun 2023 serta UU RI Nomor 20 Tahun 2001, sehingga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta lebih. (Mar)
