Hamili Pacar Masih SMA, Pemuda Padang Ratu Diringkus Polisi
Kalirejo, hariansatelit.com
Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah menyetubuhi remaja perempuan yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah menengah atas (SMA) hingga hamil empat bulan. Pelaku berinisial MSA (22) asal Kampung Purworejo, Kecamatan Padang Ratu, kini telah diringkus dan ditahan personel Unit Reskrim Polsek Kalirejo.
“Benar, pelaku MSA berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Kalirejo, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).
Yakub mengungkapkan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap atas laporan kakak kandung. Peristiwa tersebut akhirnya diteruskan keluarga korban ke Mapolsek Kalirejo.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan sang adik, seorang siswi kelas 3 SMA berusia 17 tahun, telah menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria MSA (22) asal Kampung Purworejo, Padang Ratu.
“Jadi awalnya, kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada kakaknya. Kemudian dilaporkan ke Polsek Kalirejo,” ungkapnya.
Berbekal laporan awal, petugas kepolisian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku MSA dan meringkusnya tanpa perlawanan di kediaman terlapor, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tindakan bejat tersebut berulang kali dilakukan kepada korban sejak awal hingga akhir Agustus 2025 di rumah orang tua pelaku di Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo.
“Rumah orang tua pelaku tersebut selama ini kosong dan hanya digunakan sebagai rumah kontrakan. Jadi pelaku ini memanfaatkan hubungan asmara dengan korban hingga hamil 4 bulan akibat perbuatannya,” beber Yakub.
Atas perbuatan bejatnya, Yakub menegaskan, pelaku MSA telah ditahan bakal dipersangkakan Pasal Pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasi Humas.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. (Titus)
