Metro, hariansatelit.com
Pendapatan Daerah Kota Metro Tahun 2026 ditargetkan Rp.915.645.446.068 yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.357.711.084.660 dengan rincian dari hasil Pajak Daerah sebesar Rp.71.450.000.000. Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp.279.992.555.559.
Kemudian hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar Rp.4.268.529.101. dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp.2.000.000.000.
Selanjutanya Pendapatan Transfer sebesar Rp.557.934.361.408. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.503.853.574.000. Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.54.080.787.408.
Kemudian untuk Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp.920.645.446.068 dengan rincian sebagai berikut: pertama belanja Operasi sebesar Rp. 864.328.633.768. BelanjaModal sebesar Rp.52.366.812.300. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.2.000.000.000, belanja Transfer sebesar Rp.1.950.000.000.
Berdasarkan uraian tersebut, diketahui bahwa dari target Pendapatan dan Belanja Daerah yang disusun,terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000, yang selanjutnya akan ditutupi oleh Pos Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang ditargetkan sebesar Rp. 7.000.000.000 dan pembiayaan penyertaan Modal pada Bank Lampung sebesar Rp.2.000.000.000.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso pada saat rapat Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (24/11/2025).
Prioritas tersebut meliputi pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan lapangan pekerjaan serta penguatan ekonomi dan pengendalian inflasi daerah, penataan ruang dan infrastruktur terpadu, pelestarian budaya dan harmoni sosial, peningkatan kualitas lingkungan hidup serta ketahanan pangan dan bencana, pemantapan reformasi birokrasi dan layanan publik, serta peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum.
Bambang menjelaskan, hal ini sejalan dengan terbitnya surat Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 mengenai rancangan alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran 2026 dan Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Metro Tahun 2026 berpedoman pada RKPD Kota Metro Tahun 2026 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026.
Artinya, Pemerintah Kota Metro harus menyesuaikan struktur dalam Raperda APBD 2026 agar selaras dengan kebijakan alokasi transfer dari pemerintah pusat. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan besaran dana transfer yang tercantum dalam surat dimaksud.
“Kita dihadapkan dengan berbagai permasalahan sehingga kapasitas fiskal daerah menjadi sangat terbatas. Di situasi seperti ini, kita dituntut untuk melakukan efisiensi dan penghematan secara komprehensif pada seluruh lini belanja pemerintah daerah, serta fokus pada belanja prioritas demi menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Langkah tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa rancangan APBD ini mencerminkan kondisi fiskal yang aktual, serta tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan dinamika masyarakat secara berkelanjutan. (Hendi)
