Rabu, November 19, 2025
Pringsewu

Polisi Tangkap Pencuri Rumah Kosong dan Dua Penadah 

 

Pringsewu, hariansatelit.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku penadah dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama pencurian.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (31/10) ketika pelapor, Antonius Prasetyo, mendatangi rumah orang tuanya yang sudah lima bulan ditempati, ia dikejutkan oleh kondisi rumah yang telah berantakan.

Sejumlah pintu kamar tampak dirusak, dan berbagai barang raib, antara lain satu set ranjang besi, 30 kursi besi, dua set sofa, delapan meja, satu mesin jahit, mesin pompa air, mesin filter air, televisi, serta dua rak piring aluminium. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Pringsewu segera melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada salah satu warga Kecamatan Gadingrejo berinisial MM (34). Polisi kemudian mengamankan MM beserta sejumlah barang bukti berupa tiga meja, 16 kursi, dua unit speaker, dan dua amplifier. Kepada petugas, MM mengaku membeli barang-barang tersebut dari seorang rekannya berinisial W alias Awik sekitar dua bulan sebelumnya seharga Rp1,3 juta.

Tak lama berselang, polisi juga mengamankan seorang warga lain berinisial BS, yang tinggal tidak jauh dari rumah MM. Dari rumah BS, petugas menyita satu set kursi sofa dan meja yang diduga kuat merupakan milik korban. BS pun mengaku membeli barang tersebut dari orang yang sama, W alias Awik, dengan harga Rp600 ribu.

“Kedua pelaku penadah berikut barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Johannes kepada wartawan pada Selasa (4/11/2025)

Namun pengungkapan kasus ini tak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan kedua penadah, polisi memburu W alias Awik, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Dari hasil penyelidikan diketahui, W telah lebih dahulu diamankan Polsek Pugung atas kasus penadahan barang hasil kejahatan lainnya.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan di Polsek Pugung, W alias Awik mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di rumah orang tua Antonius Prasetyo. Ia mengaku melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya berinisial RD dan AS, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah mengamankan dua penadah beserta sejumlah barang bukti hasil curian. Sementara pelaku utama pencurian sudah berada di tahanan Polsek Pugung. Dua pelaku lainnya masih kami buru,” beber kasat.

Lebih lanjut, dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku penadahan akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sementara itu pelaku utama pencurian, W alias Awik akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemeberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Sanusi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *