Pemdes Marga Agung Salurkan BLT DD ke-11 KPM Termin ke-3
Jati Agung, hariansatelit.com
Pemerintah Desa (Pemdes) Marga Agung, Kecamatan Jati Agung menyerahkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa (DD) tahap III pada Selasa (23/9/2025) pagi.
Sebanyak 11 keluarga penerima manfaat (KPM) menerima sebesar Rp 900.000 untuk bulan Juli, Agustus dan September.
Kepala Desa (Kades) Marga Agung, Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan Suharno mengungkapkan dana BLT ini diberikan kepada warga yang kurang mampu.
“Kami menyerahkan BLT kepada 11 KPM setiap tiga bulan sekali. Masing-masing KPM menerima BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan atau Rp 900 ribu per tri wulan untuk bulan Juli, Agustus dan September Tahun Anggaran 2025,” kata Kepala Desa Marga Agung.
Suharno mengatakan, BLT DD tersebut menggunkan anggaran dari Dana Desa sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk meringankan beban warga kurang mampu yang memiliki penyakit kronis, setatus janda dan warga miskin yang kehilangan pekerjaan.
“Penyaluran bantuan tunai ini sebesar 300 ribu perbulannya, selama 3 bulan sekaligus,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan Suharno data penerima BLT DD ini berdasarkan hasil musyawarah desa kusus (Musdesus) bersama tokoh masyarakat dan BPD. Dan diharapkan agar masyarakat yang menerima dana BLT dapat menggunakan dengan sebaik mungkin dan diutamakan untuk membeli sembako.
“Mudah-mudahan pembagian BLT DD ini bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan, minimal bisa membantu meringankan beban mereka di kondisi sekarang ini,” tandasnya.
Kades berpesan kepada penerima agar menggunakan sebaik mungkin bantuan yang diterima dan jangan salah gunakan agar kedepan bisa lebih baik lagi dalam pengelolaannya.
“Kepada seluruh Kepala Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini agar dipergunakan sebaik mungkin agar kedepan jauh lebih baik,” pesan Suharno.
Sementara itu, Camat Jati Agung Rizwan Effendi, S.KM., MM mengapresiasi kepada pemerintah Desa Marga Agung dan juga Ketua BPD yang telah melakukan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Dia menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dibagikan pada tahap III adalah untuk pembayaran bulan Juli, Agustus dan September Tahun Anggaran 2025. Adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.
Penyaluran BLT dilakukan tanpa menunggu turunnya Dana Desa secara keseluruhan, karena Pemerintah lebih mengutamakan penyaluran BLT dengan syarat pengajuan Dana Desa telah dilaksanakan.
Lebih lanjut dia menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya.
Karena jika laporan pertanggungjawaban belum selesai, maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tukasnya. (Mar)