Anggota DPRD Lampung Selatan Tuntut 1 Tahun 4 Bulan Dalam Sidang Perkara Ijazah Palsu
Lampung Selatan, hariansatelit.com
Sidang perkara ijazah palsu milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Faaksi PDI Perjuangan memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan.
Dua terdakwa dalam perkara ijazah Paket C, masing-masing pembuat dan pengguna ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan, milik Supriyati (Anggota DPRD Lampung Selatan dan Ahmad Sahrudin (Kepala PKBM Bougenvil) dituntut sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya dituntut pidana masing-masing selama 1 Tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa Ahmad Sahrudin disebut JPU secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 68 ayat (1). Sementara Supriyati didakwa oleh JPU pada pasal 69 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Terdakwa Ahmad Sahrudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 68 ayat (1) UU Sisdiknas. Dengan ini dituntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dipotong selama masa tahanan dan denda Rp 50 juta, bila tidak dibayarkan subsider masa tahanan selama 4 bulan,” kata JPU Kresna saat membacakan tuntutan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda pada Kamis (31 Juli 2025).
Sementara terdakwa Supriyati selaku anggota DPRD Lampung Selatan pengguna ijazah palsu paket C saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menangis berurai air mata di dalam ruang sidang sampai majelis hakim pun menskors sidang menyuruh petugas menyiapkan tisu.
Jasannudin, SH selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Supriyati, menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh jaksa tidak sesuai, bahkan mengabaikan fakta persidangan.
Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, SH MH kepada kedua belah pihak penasehat hukum (PH) supaya dapat menyiapkan nota pembelaannya paling lama 4 hari terhitung sejak sidang tuntutan oleh JPU ini dibacakan.
“Mengingat masa berlaku tahanan akan segera habis, maka untuk para pihak penasehat hukum dapat menyiapkan nota pembelaannya paling lama 4 hari. Dengan begitu sidang ditunda hingga Senin (4 Agustus 2025) dengan agenda pembacaan Pledoi,” ujar Hakim Galang Syafta Aristama seraya mengetuk palu sidang.
Disisi lain Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Sahrudin, Eko Umaidi, S.Kom, S.H saat di wawancara mengaku dalam nota pembelaannya meminta agar klien kami Ahmad Sahrudin dibebaskan dalam segala tuntutan.
Mengingat terdakwa Ahmad Sahrudin dalam fakta persidangan ada yang menyuruh membuat ijazah paket C. Bukan pelaku utama Ahmad Sahrudin juga korban dalam hal ini.
“Kami siapkan pledoinya nanti terdakwa minta dibebaskan, ” tukas Eko. (*)