Rabu, Oktober 1, 2025
Bandar Lampung

Program Pemutihan PKB di Provinsi Lampung Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

 

Bandar Lampung, hariansatelit.com

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan daerah (BAPENDA) Provinsi Lampung  memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilanjut dari tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025, yang sebelumnya akan segera  berakhir tanggal 31 juli 2025 mendatamg.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala BAPENDA Provinsi Lampung, Slamet Riadi, S.Sos., M.M. diruang kerjanya  kepada awak Media (28/07/2025).

mengatakan, tingkat antusiasme masyarakat saat ini cukup tinggi terkait Kewajiban  untuk mengikuti program pemutihan pajak, sehingga bapak gubernur  telah memberikan keputusan untuk memperpanjang program pemutihan pajak,

Dengan adanya program pemutihan pajak lanjutan, antusias masyarakat tidak menurun yang nantinya akan berimbas pada  pencapaian tingkat kepatuhan masyarakat, Terang Slamet Riadi

Kami memiliki target untuk pencapaian tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekitar 38 % , sehingga dengan adanya  program tersebut Tingkat  kepatuhan masyarakat membayar pajak semakin meningkat

Kemudian Kami juga terus melakukan sosialisasi yang menyasar kepada seluruh kalangan masyarakat umum dan pihak perusahaan perusahaan  terutama kendaraan bermotornya berplat BE, selain berplat BE  Pemerintah daerah provinsi Lampung melalui BAPENDA, menganjurkan kepada masyatakat umum untuk melakukan mutasi kendaraanya mengubah menjadi plat BE, Jelas Slamet

Pihaknya menambahkan, dengan  memberikan kemudahan kemudahan kepada masyarakat dan perusahaan pada program pemutihan,  Masyarakat dapat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berlangsung.

Masyarakat dapat memfaatkan dengan sebaik baiknya memberikan Pelayanan yang Terbaik untuk Masyarakat. Mari berduyun duyung untuk datang ke Samsat Terdekat yang ada di Provinsi Lampung.(Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *