Kamis, Agustus 21, 2025
Lampung Selatan

Eksekusi Bangunan di Way Huwi Batal Dilakukan

Jati Agung, hariansatelit.com

Pengadilan Negeri (PN) Kalianda batal melakukan eksekusi bangunan milik Chandra yang berada di Jalan Airan Raya Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis pagi (10/7/2025). Pembatalan eksekusi itu dilakukan lantaran terjadi kesepakatan penundaan setelah dilakukan tiga kali negosiasi yang sangat alot.

Peristiwa tersebut dikawal ratisan aparat kepolisian drai Polres Lampung Selatan dan Polsek jati Agung, bahkan Kapolres (Kepala Kepolisian Resor) Lampung Selatan adalah AKBP Yusriandi Yusrin, S.I.K., M.Med.Kom langsung terjun ke lapangan.

Sekitar pukul 10.00 WIB Tim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda tiba di lokasi. Mereka langsung melakukan aksinya, namun terjadi perdebatan yang sangat sengit selama tiga kali dan terjadi lah kesepakatan penundaan.

Lauraita Sirait, selaku pengacara Candra, menyampaikan bahwa kliennya tengah mengalami kemunduran dalam usahanya yang berdampak pada keterlambatan pembayaran cicilan kepada salah satu Bank milik negara yang berada di bawah naungan BUMN.

“Dia memang sedang mengalami kemunduran dalam usaha, namun bukan berarti menghindari tanggung jawab. Klien kami bahkan telah berupaya mengajukan permohonan keringanan kepada pihak Bank,” jelas Lauraita.

Namun, yang mengejutkan, lanjut Lauraita, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan eksekusi lelang pada Rabu sore, 8 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB—hanya sehari sebelum eksekusi dijadwalkan.

“Kami merasa pemberitahuan itu sangat mendadak. Tidak ada cukup waktu untuk melakukan pembelaan atau menempuh upaya hukum lanjutan. Padahal bangunan tersebut masih dihuni oleh keluarga klien kami,” tegasnya.

Lauraita juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses komunikasi dan administrasi dari pihak Bank. Menurutnya, kliennya pernah menyetor sejumlah dana, namun dana tersebut tidak tercatat dalam rekening koran. Selain itu, surat peringatan yang dikirim oleh pihak Bank juga disebutkan dikirim ke alamat yang sudah tidak ditempati, meski Bank mengetahui alamat tinggal terbaru kliennya.

“Saat ini, proses hukum sedang berjalan. Kami telah menggugat perjanjian kredit yang bermasalah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, serta mengajukan perlawanan terhadap proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Kalianda pada Rabu malam (9/7), sekitar pukul 21.00 WIB,” tambah Lauraita.

Ia juga mengaku bahwa kliennya telah beberapa kali didatangi oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai kuasa dari pemenang lelang, bahkan beberapa di antaranya berasal dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, hingga kini belum ada pertemuan langsung dengan pihak pemohon lelang.

Sementara itu, Anton dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda beberapa kali melakukan diskusi dengan tim lainnya.

Pihaknya meerima usulan yang diajukan pemilik lahan Chandra melalui pengacaranya Lauraita Sirait. Setelah dilakukan negosiasi alot selama tiga kali, pihaknya menerima usulan diri pengacaranya Chandar aLaura Sirait yang disulkan pada Senin (14/7/2025). (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *