Ditreskrimsus Polda Lampung Bongkar Grup di Media Sosial Facebook Gay Lampung
Bandar Lampung,hariansatelit.com
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, berhasil membongkar grup di media sosial Facebook Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung, yang menyebarkan konten sesama jenis atau gay.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya mengatakan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat mempromosikan dan menyebarkan di media sosial Facebook di wilayah Lampung.ini di katakan pada Konferensi Pers di Polda Lampung Senin (7/7/2025)
“Kami menangkap tiga pelaku yang bertindak sebagai admin yakni IJM asal Bandar Lampung. Lalu dua pelaku SR asal Lampung Selatan, dan HS asal Pesawaran berperan sebagai peserta yang menyebarkan konten berbau pornografi,” kata Kombes Derry Agung Wijaya
Menurutnya, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat Lampung yang merasa resah, tentang beberapa akun yang tersebar di media sosial Facebook ada dua akun Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung.
“Lalu kami selidiki dan melakukan patroli siber, hingga ditemukan beberapa akun setelah dilidik mengandung unsur pornografi untuk memutus mata Rantai agar tidak berkembang lagi.ini Sangat Membahayakan Bagi Masyarakat.
Jadi kami menindak tiga pelaku bertindak admin dan peserta yang melakukan pelanggaran pidana,” ujar Kombes Derry Agung Wijaya.
Kombes Derry menyebut, dari hasil penyelidikan, grup tersebut sudah berdiri sejak tahun 2017. Namun saat itu, grup tersebut tidak menyebutkan secara gamplang tentang gay.
“Jadi awalnya grup ada sejak tahun 2017 dan hanya pertemanan biasa, namun pada pertengahan tahun 2025 ini, baru mengarah ke gay dan tindakan pornografi,” sebut Kombes Derry Agung Wijaya.
Dari hasil patroli siber yang dilakukan Polda Lampung, grup Gay Lampung sudah beranggotakan Ada 16 ribu orang. Namun untuk grup Gay Bandar Lampung, saat dilakukan penindakan sudah tidak ada aktivitas dan hilang.
Dalam penindakan tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa beberapa akun media sosial dan sejumlah alat telepon seluler yang digunakan para pelaku, untuk mendukung proses penyidikan dan lainnya.
Dari keterangan ini Semua Tiga Pelaku di Amankan di Polda Lampung. (Herwan)