Pelaku KDRT SZ, Berhasil Diringkus Polsek Terusan Nunyai
Lampung Tengah, hariansatelit.com
Team Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di warung sembako yang berada di kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku inisial SZ (33) ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya AN (28), yang terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 20:00 WIB lalu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, kejadian bermula pada saat pelaku SZ hendak membeli token listrik namun tidak diperbolehkan oleh korban AN dan karena pelaku merasa istrinya ini ingin pulang ke rumah orang tuanya, maka terjadilah cekcok mulut antara keduanya.
Setelah itu, Korban mencubit pipi dari si pelaku, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar mandi untuk berkumur yang diikuti oleh korban hingga terjadi saling dorong-dorongan pintu.
“Karena emosi, pelaku SZ akhirnya mendorong istrinya sampai jatuh ke kasur, kemudian memukulnya pada leher bagian belakang hingga berkali-kali,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi pada Jum‘at, (11/04/2025).
Tidak sampai disitu, sambung Iptu Daniel Hamidi menjelaskan, korban pun melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku. Namun, pada saat pelaku hendak pergi, kerah bajunya dipegang oleh korban.
“Kesal dengan sikap korban, pelaku lalu memukul mulut korban sebanyak satu kali dan ketika itu datang orang tua dari si korban untuk memisah. Setelahnya pelaku pun pergi meninggalkan rumah,” jelasnya.
Masih Kapolsek Terusan Nunyai tersebut mengungkapkan, bahwa atas kejadian tersebut pada hari Kamis, 10 April 2025, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkanya ke Polsek Terusan Nunyai.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di kampung Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai. Pada hari jum‘at 11 April 2025 sekira pukul 00:30 WIB, dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Sudirman, S.H., Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iptu Daniel Hamidi menerangkan, kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),” tandasnya. (Lastri)