Polsek Padang Ratu Cokok Maling Motor
Pasdang Ratu, hariansatelit.com
Seorang pria menggasak motor tukang tambal ban di Kampung Payung Batu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Aksi kriminal itu dilakukan oleh pria berinisial WAN (25) asal Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban Adi Setia Budi melapor ke Polisi.
Kapolsek menjelaskan, kronologi bermula saat korban sedang bekerja di bengkel tambal ban pada Rabu (11/12/24) sekira pukul 08.00 WIB.
“Pelaku datang saat korban sedang menambal ban di bengkel miliknya,” kata Kapolse saat di konfirmasi, Senin (23/12/24).
Kemudian, lanjutnya, pelaku langsung mengincar motor senilai Rp. 4 juta milik Adi. Kepada korban, pelaku berkata bahwa dia ingin meminjam motor.
“Korban padahal sudah menolak permintaan WAN, tapi pelaku memaksa dan seketika merebut motor korban dengan posisi kunci kontak masih menempel,” imbuhnya.
Benar saja, kata Kapolsek, pelaku tak kunjung kembali usai membawa motor merk yamaha Mio Soul warna hitam biru No.pol : B 6970 FVB milik korban.
Kemudian, setelah menerima laporan korban, Polsek Padang Ratu pun memburu pelaku. WAN pun ditangkap Tekab 308 Polsek Padang Ratu di Kampung asalnya, Sabtu (21/12/24).
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu, sedangkan Polisi kini tengah melakukan pendalaman kasus untuk mendapatkan barang bukti,” ungkapnya.
“Pelaku dijerat kasus penipuan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya. (Titus)