Kantor Pertanahan Tuba Launching Layanan Sertifikat Elektronik
Tulangbawang, hariansatelit.com
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang beserta Jajaran menghadiri Launching Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik.
Kegiatan ini merupakan peresmian Peralihan Layanan Pertanahan dari Layanan Analog di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Lampung menjadi Layanan Digital.
Hal ini merupakan tindak lanjut tindak implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik.
Juga Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah serta implementasi penerbitan sertipikat elektronik pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Ir. Kalvyn Andar Sembiring membuka kegiatan ini. Kegiatan ini berlanjut dengan penyerahan sertifikat elektronik, Kantor Pertanhan Kabupaten Tulangbawang menyerahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang sebanyak 23 sertipfkat elektronik. Dan ke Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 1 sertifikat elektronik.
Dengan begini Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang sudah menerapkan sistem layanan elektronik untuk semua jenis layanan pertanahan. Salah satu output dari layanan elektronik tersebut adalah Sertifikat Elektronik atau Sertipikat-El.
Sertifikat elektronik merupakan salah satu inovasi Kementerian ATR/BPN agar tugas dan fungsi pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien. Sekaligus bisa memberikan perlindungan dan jaminan keamanan data bagi masyarakat.
Kalvyn Andar Sembiring juga menyampaikan, keunggulan transformasi digital dalam perbaikan layanan pertanahan tersebut, diantaranya memperkuat keamanan arsip pertanahan agar tidak mudah hilang, tidak mudah rusak dan dapat di backup.
“Memperbaiki akuntabilitas penerbitan dokumen sekaligus mempermudah atentikasi dokumen, mempermudah akses informasi yang kredibel, mengurangi penggunaan kertas, pemenuhan SOP dalam layanan pertanahan serta menghasilkan produk layanan yang akuntabel, lebih efisien dan up to date,” ujar dia.
Lebih Lanjut dia menyampaikan menyampaikan, sertifikat dan layanan elektronik pertanahan merupakan salah satu solusi tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini sering dihadapi, seperti birokrasi yang berbelit-belit dan waktu pelayanan yang lama.
Menurut dia, dengan adanya sertifikat elektronik, proses pendaftaran tanah akan menjadi lebih cepat dan efisien.
“Masyarakat tidak perlu lagi membawa berkas fisik yang rentan terhadap kerusakan atau kehilangan. Ini bisa memudahkan masyarakat, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan dapat terwujud,” ujar dia. (Hendiyan)