Kamis, November 21, 2024
Tanggamus

Bawaslu Tanggamus Larangan ASN Ikuti Kampanye Pilkada 2024

Tanggamus, hariansatelit.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan larangan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye pada Pilkada 2024, termasuk dalam bentuk pasif seperti hanya duduk di lokasi kampanye.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir usai menghadiri Deklarasi Pilkada Damai dan Netralitas ASN, TNI, serta Polri Tahun 2024 yang berlangsung di lapangan Pemkab Tanggamus, Selasa (24 September 2024).

Deklarasi tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda penyelenggara Pilkada, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus. Acara ini juga ditandai dengan pelepasan burung merpati sebagai simbol perdamaian, serta penandatanganan ikrar Calonkada untuk memperkuat komitmen mewujudkan Pilkada yang aman, damai, dan netral.

Dalam deklarasi ini, para pihak menegaskan netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam proses Pilkada, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga perdamaian.

Selain itu, mereka bersepakat menolak segala bentuk kampanye hitam, politisasi SARA, dan politik uang yang bisa merusak demokrasi.

Hamid Badrul Munir juga mengingatkan tentang pentingnya mencegah pelanggaran pemilu, dengan mengedepankan integritas dan menjaga netralitas.

“ASN dilarang mengikuti kampanye, walaupun hanya duduk diam, itu tetap pelanggaran. Pencegahan harus dimasifkan, dan integritas harus dijaga tegak lurus,” ujarnya.

Badrul berharap acara deklarasi ini tidak hanya menjadi seremoni belaka, namun menjadi komitmen nyata dari ASN dan seluruh pihak berkepentingan di Kabupaten Tanggamus untuk menyukseskan Pilkada secara Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jujur.

“Dengan demikian, diharapkan Pilkada 2024 dapat melahirkan pemimpin yang benar-benar diinginkan oleh masyarakat,” ucapnya.

Terkait dengan ASN, ia juga menyarankan agar informasi terkait visi dan misi dari masing-masing calon dapat disebarluaskan melalui kanal resmi KPU dan Bawaslu, sehingga ASN bisa mengetahui program-program calon tanpa harus hadir dalam kampanye fisik.

“Hal ini diharapkan dapat mendukung ASN tetap netral selama proses pemilihan berlangsung,” tutupnya. (Tans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *