Kamis, Desember 26, 2024
Lampung Selatan

Nanang Cuti Kampanye, Pandu Bakal Jabat Plt Bupati Lamsel

Lampung Selatan, hariansatelit.com

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto telah mengajukan cuti selama dua bulan mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024 untuk mengikuti tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan tahun 2024.

Selama masa cuti, jabatan bupati akan diambil alih oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kusuma Dewangsa.

Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kusuma Dewangsa akan menjabat sebagai Plh (Pelaksana Harian) Bupati Lampung Selatan selama Nanang Ermanto menjalani kampanye, karena Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kusuma Dewangsa tidak mencalonkan diri dalam Pilkada ini.

Meskipun belum penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, namun Nanang bakalan melenggang usai mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bersama Antoni Imam.

Nanang-Antoni telah mengantongi rekomendasi dari PDI Perjuangan dan PKS. Karenanya Nanang-Antoni bakalan ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati Lampung Selatan pada 22 September mendatang oleh KPU Lampung Selatan.

Dengan demikian, Nanang yang statusnya masih menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan itu harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara.

Karena cuti pula, maka jabatan Bupati Lampung Selatan akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang akan diisi Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kusuma Dewangsa, yang diketahui tak maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Penunjukan Pandu dibenarkan Kepala Biro Pem-otda Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang pada Jumat 20 September 2024. “Untuk Lampung Selatan akan diisi Plt, sudah ditunjuk oleh Pak Pj Gubernur,” jelas Binarti.

Penunjukan Pandu sebagai Pj Bupati Lampung Selatan akan diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Lampung, Samsudin pada Selasa 24 September 2024 mendatang.

Surat keputusan (SK) penunjukan Pandu sebagai Plt Bupati Lampung Selatan juga sudah ditandatangani Samsudin pada hari ini, Jumat 20 September 2024.

Pandu akan duduk sebagai Plt Bupati Lampung Selatan selama dua bulan terhitung 25 September 2024 hingga 23 November 2024. “Cuti Bupati selama masa kampanye, jadi nanti Plt juga dijabat selama masa kampanye itu. Selama dua bulan,” katanya. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *