Jumat, Oktober 18, 2024
Lampung Utara

Sat Reskrim Polres Lampung Utara Tangkap Tersangka Pembunuhan Wanita

Lampung Utara, hariansatelit.com

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda yang terjadi di salah satu kamar kost di kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung, Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 23.55 WIB.
Pelaku berinisial JF (25) ditangkap setelah membunuh FS (23) di salah satu kamar kost di Jalan Pemasyarakatan Gg. Nangka Tulung Batuan Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Korban FS yang merupakan warga warga Jensu Gg. Rahayu Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan ditemukan sekitar pukul 19.15 WIB dimana dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di toilet kamar kost tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah itu Tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat,” ungkap Kasat Reskrim, Senin, 19 Agustus 2024.

AKP Stef Boyoh mengatakan, saat akan dilakukan penangkapan pelaku JF (25) mencoba melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan timah panas.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya. Berdasarkan pengakuan JF, dirinya tega menghabisi nyawa korban karena kesal dengan korban.

JF mengaku mengenal korban melalui aplikasi kencan, dan korban sudah beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya. Hal inilah yang menyebabkan pelaku kesal hingga berniat menghabisi nyawa korban.

Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau jenis karambit hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari tangan JF, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo, uang Rp350 ribu milik korban yang diambil pelaku, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda ditemukan tak bernyawa dengan luka sayatan (gorokan) pada bagian leher di dalam indekos yang berada di seputaran Jalan Pemasyarakatan belakang eks Lapas Kotabumi pada Minggu petang, 18 Agustus 2024. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *