Jumat, Oktober 18, 2024
Lampung Selatan

Stop Stinting, Pemdes Marga Kaya Helat Rembuk Stunting

 

Jati Agung, hariansatelit.com

Pemerintah Desa Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan menghelat rembuk stunting.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025.

Kepala Desa Marga Kaya, Mujimin, S.Pd mengatakan rembuk stunting juga menjadi amanat Pemerintah Pusat dan Kabupaten terhadap pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.

“Rembuk stunting ini sifatnya wajib dilaksanakan di Desa Marga Kaya, karena diinstruksikan langsung dari pemerintah pusat berdasarkan regulasi,” katanya, Sabtu (15/6/2204).

Menurut Mujimin permasalahan stunting menjadi prioritas pemerintah dikarenakan masalah ini memengaruhi kualitas SDM yakni terhambatnya tumbuh kembang anak.

Oleh sebab itu, lanjut Mujimin, program ini harus dilaksanakan secara konvergen atau terpusat, terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor.

Mengingat urgensi persoalan stunting ini, maka diwajibkan Desa Marga Kaya menuangkan dalam RKP Desa dan APBDes untuk memastikan adanya program penanganan dan pencegahan stunting.

“Langkah ini diambil dengan harapan dapat membangun kapasitas dan komitmen pemerintah desa dalam merencanakan,” jelasnya.

Mengimplementasikan, memantau dan mengevaluasi intervensi yang terpusat guna mengurangi angka gagal tumbuh anak. Hal ini menjadi penting sebab pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah komitmen pencapaian pemerintah dalam tujuan pembangunan berkelanjutan.

Dalam kegiatan rembuk stunting ini terdapat output usulan dari permasalahan yang selama ini terjadi pada pelaksanaan penanganan stunting tingkat Desa Marga Kaya,” tutupnya.

Sekcam Jati Agung M. Ampina Tomas dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan Rembuk Stunting Tahun 2024 ini, merupakan salah satu tahapan penting dan wajib dilaksanakan setiap desa dalam rangka konvergensi pencanangan stunting, sekaligus telah menjadi Agenda Nasional sebagaimana amanah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Dalam rangka pelaksanaan strategi tersebut, maka pada hari ini kita mengadakan Rembuk Stunting sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam upaya penanggulangan dan pencegahan stunting khususnya di Desa Marga Kaya.

“Semoga melalui kegiatan ini, tercipta komitmen bersama seluruh pihak dalam penanganan permasalahan stunting di Desa Marga Kaya, serta program yang telah direncanakan sebelumnya dapat direalisasikan dengan baik,” pungkasnya. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *