{"id":8295,"date":"2024-01-09T05:23:26","date_gmt":"2024-01-09T05:23:26","guid":{"rendered":"https:\/\/hariansatelit.com\/?p=8295"},"modified":"2024-01-09T05:23:37","modified_gmt":"2024-01-09T05:23:37","slug":"pojk-perkuat-perlindungan-konsumen-untuk-masyarakat-dalam-sektor-jasa-keuangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/2024\/01\/09\/pojk-perkuat-perlindungan-konsumen-untuk-masyarakat-dalam-sektor-jasa-keuangan\/","title":{"rendered":"POJK Perkuat Perlindungan Konsumen Untuk Masyarakat dalam Sektor Jasa Keuangan"},"content":{"rendered":"<p>Jakarta,hariansatelit.com<\/p>\n<p>Otoritas Jasa Keuangan memperkuat upaya pelindungan<br \/>\nkonsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan<br \/>\nOtoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan<br \/>\nKonsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.<\/p>\n<p>Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat<br \/>\nUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan<br \/>\nSektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6\/POJK.07\/2022<br \/>\ntentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta<br \/>\nmenyempurnakan beberapa POJK lainnya. OJK mengapresiasi berbagai masukan<br \/>\ndalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa<br \/>\nkeuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).Selasa (9\/01\/2024)<\/p>\n<p>\u201cPenerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan<br \/>\nmerupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk<br \/>\nmemperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,\u201d ungkap Kepala Eksekutif<br \/>\nPengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan<br \/>\nKonsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.<\/p>\n<p>Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini<\/p>\n<p>mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan<br \/>\natau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan<br \/>\nyang makin kompleks dan dinamis.<br \/>\nPOJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa<br \/>\nKeuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam<br \/>\nmendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan,<br \/>\nmembuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan\/atau layanan serta<br \/>\nmelakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa. Pengawasan<br \/>\nPerilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan<br \/>\nkepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di<br \/>\nsektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk<br \/>\nperkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.<br \/>\n\u201cSejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha<br \/>\nyang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang<br \/>\nbaik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak<br \/>\ndapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin<br \/>\nmendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan<br \/>\nKonsumen,\u201d tegas Friderica.<br \/>\nSecara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:<\/p>\n<p>Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;<br \/>\nLarangan menerima sebagai konsumen dan\/atau bekerja sama dengan pihak<br \/>\nyang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin<br \/>\ndari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;<br \/>\nHak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi<br \/>\nPUJK;<br \/>\nPencantuman biaya dan komisi\/imbalan kepada agen pemasaran\/perantara<br \/>\ndalam perjanjian;<br \/>\nMekanisme penagihan dan pengambilalihan\/penarikan agunan oleh PUJK<br \/>\nuntuk produk dan\/atau layanan kredit dan pembiayaan;<br \/>\nPenyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;<br \/>\nPelindungan data dan\/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan<br \/>\nsistem informasi dan ketahanan siber;<br \/>\nPengawasan perilaku PUJK (market conduct);<br \/>\nPenguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI); pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK;<br \/>\nserta penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.<\/p>\n<p>Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem<br \/>\nPelindungan Konsumen yang andal.(Herwan)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta,hariansatelit.com Otoritas Jasa Keuangan memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":8296,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[111],"tags":[],"class_list":["post-8295","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8295","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8295"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8295\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8297,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8295\/revisions\/8297"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8296"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8295"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8295"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8295"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}