{"id":38508,"date":"2026-10-25T10:38:47","date_gmt":"2026-10-25T10:38:47","guid":{"rendered":"https:\/\/hariansatelit.com\/?p=38508"},"modified":"2026-10-25T10:38:58","modified_gmt":"2026-10-25T10:38:58","slug":"kakek-di-lamsel-setubuhi-wanita-disabilitas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/2026\/10\/25\/kakek-di-lamsel-setubuhi-wanita-disabilitas\/","title":{"rendered":"Kakek di Lamsel Setubuhi Wanita Disabilitas"},"content":{"rendered":"<p>Lampung Selatan, hariansatelit.com<\/p>\n<p>Seorang pria lanjut usia berinisial JS (75) warga Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi perempuan dewasa penyandang disabilitas mental dan tunarungu.<\/p>\n<p>Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penangkapan JS tersebut. Peristiwa asusila itu terjadi di sebuah gudang Masjid Nurul Hikmah, Dusun Way Laga, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram.<\/p>\n<p>&#8220;Ya, korban ini memang sudah dewasa secara umur, tetapi merupakan penyandang disabilitas. Terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban,&#8221; ujarnya, dikonfirmasi, Jumat (23\/10\/2026).<\/p>\n<p>Stefanus menjelaskan, dugaan persetubuhan tersebut terbongkar setelah dua saksi warga inisial S (75) dan N (70) hendak mengambil ambal di gudang masjid. Saat itu, keduanya memergoki JS sedang bersama korban di dalam gudang tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Ketika terpergok, pelaku sedang berada di atas tubuh korban. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Merbau Mataram untuk diproses secara hukum,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap JS di Dusun Way Laga, Desa Tanjung Baru, Rabu (21\/10\/2026) sekitar pukul 00.31 WIB. &#8220;Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,&#8221; lanjut dia.<\/p>\n<p>Barang bukti perkara tindakan asusila yang terkait dengan tersangka JS, didokumentasikan oleh Polres Lampung Selatan.<\/p>\n<p>Atas kasus tersebut, Stefanus menyebutkan, pelaku JS langsung digelandang oleh petugas ke Mapolsek Merbau Mataram, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam sekaligus proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p>Berdasarkan keterangan sementara pelaku, perbuatan tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan terhadap korban. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Pada intinya, motif tersangka ini diakui karena hawa nafsu. Dari keterangan tersangka, sudah beberapa kali dilakukan,&#8221; ungkap dia.<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan pelaku dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurut Stefanus, pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan persetubuhan terhadap seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan secara sesungguhnya karena kondisi disabilitas mental. (Siahaan)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Selatan, hariansatelit.com Seorang pria lanjut usia berinisial JS (75) warga Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi karena<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":38509,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[9],"tags":[],"class_list":["post-38508","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-lamsel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38508","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38508"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38508\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38510,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38508\/revisions\/38510"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/38509"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38508"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38508"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38508"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}