{"id":37542,"date":"2026-09-23T23:13:38","date_gmt":"2026-09-23T23:13:38","guid":{"rendered":"https:\/\/hariansatelit.com\/?p=37542"},"modified":"2026-09-23T23:13:46","modified_gmt":"2026-09-23T23:13:46","slug":"anggota-dprd-lampung-tengah-nuriyah-drama-lamteng-belum-selesai-apbd-perubahan-2026-tidak-diajukan-plt-bupati-komang-koheri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/2026\/09\/23\/anggota-dprd-lampung-tengah-nuriyah-drama-lamteng-belum-selesai-apbd-perubahan-2026-tidak-diajukan-plt-bupati-komang-koheri\/","title":{"rendered":"Anggota DPRD Lampung Tengah Nuriyah: Drama Lamteng Belum Selesai, APBD Perubahan 2026 Tidak Diajukan Plt Bupati Komang Koheri"},"content":{"rendered":"<p>Lampung Tengah, hariansatelit.com<\/p>\n<p>Drama pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah masih berlanjut. Setelah polemik panjang pasca ditunjuknya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, kini muncul persoalan baru terkait tidak diajukannya APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 oleh eksekutif.<\/p>\n<p>Hal itu disorot keras oleh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari Fraksi Partai Gerindra Nuriyah, S.Sos.<\/p>\n<p>Menurut Nuriyah, tidak diajukannya dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan oleh Plt Bupati I Komang Koheri ke DPRD adalah bentuk kelalaian serius yang merugikan masyarakat.<\/p>\n<p>Drama Lampung Tengah ini masih berlanjut. Masa APBD Perubahan tidak diajukan? Ini kan aneh. Padahal APBD Perubahan itu sangat penting untuk menutupi kekurangan-kekurangan di APBD murni, untuk gaji PPPK paruh waktu, untuk BPJS PBI masyarakat miskin, untuk infrastruktur jalan,&#8221; ujar Nuriyah, S.Sos. saat dihubungi melalui sambungan telepon Rabo (23\/09\/2026).<\/p>\n<p>Seperti diketahui, DPRD Lampung Tengah secara resmi memastikan tidak ada pembahasan APBD Perubahan 2026. Ketua DPRD Lamteng Febriyantoni menyatakan, hingga batas akhir, pihak eksekutif tidak kunjung menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan. Padahal sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 177 Ayat (3), penetapan APBD Perubahan paling lambat 30 September tahun berjalan. <\/p>\n<p>DPRD bahkan telah melayangkan surat resmi sejak 19 Agustus 2026 untuk mengingatkan urgensi dokumen tersebut, namun tidak ada kabar dari eksekutif.<\/p>\n<p>Nuriyah menilai, batalnya APBD Perubahan akan berdampak langsung ke masyarakat: gaji PPPK Paruh Waktu terancam terlambat.<\/p>\n<p>Program BPJS PBI Pemda sekitar 70 ribu lebih untuk warga tidak mampu terancam terhenti. Stok obat obatan di RS Demang habis dan terpaksa harus hutang ke pihak ke 3.<\/p>\n<p>Usulan perbaikan jalan yang rusak di  beberapa kecamatan yang telah dianggarkan di perubahan terancam batal.<\/p>\n<p>Silpa tahun anggaran 2025 sekitar 340 miliar yang seharusnya bisa digunakan dianggaran perubahan tahun 2026 ini untuk kepentingan masyarakat terpaksa batal.<\/p>\n<p>&#8220;Belum lagi sangsi pusat terhadap penyerapan yang tidak maksimal menambah beban drama Lampung Tengah,&#8221; tegas Nuriyah politisi dari fraksi partai Gerindra yang vokal dan tegas.<\/p>\n<p>Sementara itu Plt Bupati I Komang Koheri berdalih tidak diajukannya APBD Perubahan karena waktu yang tersedia terlalu singkat dan tidak efektif, dan akan diselesaikan lewat pergeseran anggaran. 87d6. Namun menurut Nuriyah, alasan itu tidak masuk akal.<\/p>\n<p>Pergeseran anggaran itu terbatas, tidak bisa untuk membiayai program baru yang besar. Kalau dari awal serius, kenapa KUA-PPAS tidak disiapkan dari Juli? Ini kan menunjukkan perencanaan yang tidak matang. Kasihan masyarakat Lamteng jadi korban drama politik.<\/p>\n<p>Masyarakat Lampung Tengah kini menunggu langkah konkret dari Pemkab. Apakah pergeseran anggaran yang dijanjikan Plt Bupati benar-benar bisa menyelamatkan gaji PPPK paruh waktu dan layanan BPJS, atau hanya sekedar alasan untuk menutupi kegagalan mengajukan APBD Perubahan pungkas Nuriyah sangat geram. (Titus)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Tengah, hariansatelit.com Drama pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah masih berlanjut. Setelah polemik panjang pasca ditunjuknya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati,<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":37543,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[12],"tags":[],"class_list":["post-37542","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-lamteng"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37542","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37542"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37542\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37544,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37542\/revisions\/37544"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/37543"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37542"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37542"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37542"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}