{"id":37012,"date":"2026-09-13T10:53:55","date_gmt":"2026-09-13T10:53:55","guid":{"rendered":"https:\/\/hariansatelit.com\/?p=37012"},"modified":"2026-09-13T10:54:04","modified_gmt":"2026-09-13T10:54:04","slug":"pemkab-dan-kantah-pringsewu-jalin-kerjasama-pelayanan-pertanahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/2026\/09\/13\/pemkab-dan-kantah-pringsewu-jalin-kerjasama-pelayanan-pertanahan\/","title":{"rendered":"Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Pelayanan Pertanahan"},"content":{"rendered":"<p>Pringsewu, hariansatelit.com<\/p>\n<p>Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Kantor Pertanahan setempat menjalin kerjasama dalam rangka memperkuat sinergi pelayanan pertanahan dan tata ruang di Kabupaten Pringsewu. Nota kesepakatan kerja sama tersebut ditandatangani bersama oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dan Kepala Kantah Pringsewu Oki Maradha Pratama, S.H., M.H. di Aula Utama Kantor Pemkab Pringsewu, pada Kamis (10 September 2026).<\/p>\n<p>Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan kesepakatan yang telah ditandatangani ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi antara Pemkab Pringsewu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dikatakan, ada 9 ruang lingkup program strategis yang sangat penting bagi Kabupaten Pringsewu.<\/p>\n<p>&#8220;Pertama, Integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), dimana program ini membangun keterpaduan data antara perizinan usaha dan data perpajakan daerah. Dengan data yang terintegrasi, kita dapat meningkatkan akurasi pendataan, memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Sedangkan kedua, Integrasi Layanan Pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP). Pihaknya berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan dan dekat dengan masyarakat. Integrasi layanan pertanahan dengan MPP akan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan tanpa harus melalui proses panjang dan berulang. Ketiga, percepatan pendaftaran tanah, dimana pemkab ingin agar semakin banyak bidang tanah masyarakat yang memiliki kepastian hukum melalui pendaftaran dan sertifikasi tanah. <\/p>\n<p>&#8220;Yang keempat adalah Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan. Saya menyambut baik kerja sama ini karena mahasiswa dapat dilibatkan langsung dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait pertanahan, administrasi pertanahan, serta pentingnya tertib administrasi kepemilikan tanah. Kelima adalah Percepatan Rencana Detail Tata Ruang Terintegrasi dalam sistem Online Single Sub-mission, sebagai langkah strategis guna memberikan kepastian tata ruang bagi masyarakat maupun dunia usaha,&#8221; ujarnya. <\/p>\n<p>Selanjutnya yang keenam adalah Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang wilayah. Adalah dengan menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagai bagian dari ketahanan pangan daerah. Ketujuh, yaitu optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria dalam isu pertanahan dan tata ruang, yang mana Reforma Agraria harus bermanfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan BPN perlu terus diperkuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan serta memastikan tanah dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.<\/p>\n<p>&#8220;Kedelapan adalah Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah. Data Zona Nilai Tanah sangat penting sebagai salah satu instrumen dalam mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan pertanahan, kebijakan daerah dan berbagai kebutuhan lainnya. Dan terakhir, kesembilan, yaitu konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah. (Sanusi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pringsewu, hariansatelit.com Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Kantor Pertanahan setempat menjalin kerjasama dalam rangka memperkuat sinergi pelayanan pertanahan dan tata ruang<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":37013,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[16],"tags":[],"class_list":["post-37012","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pringsewu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37012","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37012"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37012\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37014,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37012\/revisions\/37014"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/37013"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37012"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37012"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37012"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}