{"id":36869,"date":"2026-09-09T13:23:27","date_gmt":"2026-09-09T13:23:27","guid":{"rendered":"https:\/\/hariansatelit.com\/?p=36869"},"modified":"2026-09-09T13:23:36","modified_gmt":"2026-09-09T13:23:36","slug":"12-raperda-inisiatif-dprd-lampung-menyasar-sektor-strategis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/2026\/09\/09\/12-raperda-inisiatif-dprd-lampung-menyasar-sektor-strategis\/","title":{"rendered":"12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis"},"content":{"rendered":"<p>Bandar Lampung,hariansatelit.com<\/p>\n<p>Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (09\/09\/2026).<\/p>\n<p>Rapat Paripurna tersebut merupakan lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, serta Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 (dua belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.<\/p>\n<p>Dalam paripurna tersebut, Gubernur Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menerima secara langsung Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.<\/p>\n<p>Dalam agenda Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 (dua belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah terkait Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung menjelaskan bahwa Ke-12 Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, pariwisata, hingga kelautan dan perikanan.<\/p>\n<p>Adapun 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung; Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan; Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming); Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; Pertambangan Rakyat; Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan; Anti LGBT Provinsi Lampung; Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung; serta Desa Wisata.<\/p>\n<p>Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas penyampaian 12 Raperda tersebut. Menurutnya, pengajuan Raperda tersebut diyakini telah melalui kajian dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai aspirasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>&#8220;Atas disampaikannya 12 Raperda tersebut, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Yang Terhormat, karena kami yakin diajukannya kedua belas Raperda tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung dapat memahami dan menerima 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya pada tingkat berikutnya.<\/p>\n<p>Namun, Gubernur menekankan terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama agar Raperda yang dihasilkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.<\/p>\n<p>Pertama, substansi Raperda harus sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Kedua, materi Raperda tidak boleh sekadar menyalin ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan, serta tidak bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.<\/p>\n<p>Ketiga, Raperda harus menjadi amanat atau tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keempat, Raperda yang berkaitan dengan masyarakat harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung.<\/p>\n<p>Kelima, terhadap Raperda yang memiliki kesamaan pengaturan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung yang telah ada, substansinya diarahkan untuk memperkuat regulasi sebelumnya agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.<\/p>\n<p>Keenam, Raperda yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan turunannya.<\/p>\n<p>Gubernur juga memberikan perhatian khusus terhadap tujuh Raperda yang memiliki kesamaan atau keterkaitan dengan pengaturan yang telah ada, yakni Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, serta Desa Wisata.<\/p>\n<p>Menurutnya, pengaturan terhadap Raperda tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat substansi dan materi yang telah ada dengan mempertimbangkan kondisi terkini, menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, maupun melengkapi ketentuan sebelumnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, terhadap Raperda tentang Anti LGBT Provinsi Lampung dan Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov Lampung meminta agar materi muatannya dicermati secara komprehensif.<\/p>\n<p>Untuk Raperda tentang Anti LGBT, Gubernur menyampaikan agar substansi pengaturannya disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi, terutama dalam bidang kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit, perlindungan anak, pelayanan sosial, pemberdayaan keluarga, pembinaan masyarakat, serta koordinasi lintas perangkat daerah dan penegakan hukum.<\/p>\n<p>Pengaturan tersebut juga harus memastikan tidak adanya ketentuan yang bersifat diskriminatif maupun berpotensi melanggar hak asasi manusia. Selain itu, Raperda tersebut perlu diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.<\/p>\n<p>Sedangkan untuk Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov Lampung mendorong agar pengaturannya diarahkan pada pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing daerah. (Herwan) <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung,hariansatelit.com Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung bertempat<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":36870,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[7],"tags":[],"class_list":["post-36869","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bandarlampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36869","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36869"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36869\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36871,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36869\/revisions\/36871"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/36870"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36869"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36869"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36869"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}