{"id":36651,"date":"2026-08-31T12:23:31","date_gmt":"2026-08-31T12:23:31","guid":{"rendered":"https:\/\/hariansatelit.com\/?p=36651"},"modified":"2026-08-31T12:24:39","modified_gmt":"2026-08-31T12:24:39","slug":"polemik-catut-nama-foto-anggota-tni-di-proyek-revit-smk1-sragi-harus-ada-permintaan-maaf-tertulis-sanksi-tegas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/2026\/08\/31\/polemik-catut-nama-foto-anggota-tni-di-proyek-revit-smk1-sragi-harus-ada-permintaan-maaf-tertulis-sanksi-tegas\/","title":{"rendered":"Polemik Catut Nama &amp; Foto Anggota TNI di Proyek Revit SMK1 Sragi \u2014 Harus Ada Permintaan Maaf Tertulis dan Sanksi Tegas"},"content":{"rendered":"<p>Lampung Selatan, hariansatelit.com<\/p>\n<p>Kasus dugaan pencatutan nama beserta foto anggota Koramil oleh Plt. Kepala Sekolah SMKN 1 Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Siswanto, S.T., demi memperkuat legitimasi proyek revitalisasi sarana dan prasarana sekolah yang nilainya mencapai Rp1.084.141.000,00 kini semakin memantik tuntutan publik. Masyarakat luas, tokoh pendidikan, serta pemerhati hukum dan tata kelola mulai bersuara lantang: tindakan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja \u2014 harus ada permintaan maaf resmi antar instansi dan sanksi tegas bagi oknum yang bersangkutan.<\/p>\n<p>Tindakan mencatut nama serta foto anggota TNI tanpa izin tertulis sebelumnya bukan sekadar kesalahan prosedural \u2014 ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika birokrasi, norma koordinasi antar-instansi, serta berpotensi mencemarkan nama baik institusi TNI maupun identitas pribadi anggota yang bersangkutan.<\/p>\n<p>Pihak institusi pendidikan \u2014 melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung  maupun MKKS langsung ataupun pimpinan SMKN 1 Sragi \u2014 wajib menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan resmi kepada Korem\/Kodim\/Koramil setempat maupun anggota TNI yang namanya difungsikan tanpa izin. Surat permohonan maaf tersebut sekurang-kurangnya harus memuat:<\/p>\n<p>1.Pengakuan jelas atas kesalahan mencatut nama, foto, dan atribut keanggotaan TNI tanpa koordinasi maupun izin;<br \/>\n\u200b<br \/>\n2.Pernyataan penyesalan yang tulus atas ketidaknyamanan, kerugian citra, maupun dampak hukum yang berpotensi timbul bagi pihak TNI maupun anggota yang bersangkutan;<br \/>\n\u200b<br \/>\n3. Komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan memperbaiki mekanisme pengelolaan informasi proyek ke depan;<br \/>\n\u200b<br \/>\nSerta Langkah-langkah korektif yang telah maupun akan diambil untuk mencabut atau mengganti semua materi yang memuat nama\/foto anggota TNI tersebut.<\/p>\n<p>Tanpa permintaan maaf tertulis, kesalahan ini dianggap belum diselesaikan secara tata-kelola yang layak dan profesional \u2014 sekaligus mencerminkan ketidakpedulian terhadap kehormatan institusi militer maupun individu anggota.<\/p>\n<p>Terkait sanksi apa yang harus diberikan,saat dimintai tanggapan terkait masalah hukum ke salah satu praktisi hukum muda terkenal dilampung, Hefzoni, SH. mengatakan,&#8221; bila benar adanya pencatutan nama yang dimaksud, tentu perbuatan Siswanto, S.T. mengandung unsur pelanggaran berlapis, sehingga sanksi pun harus proporsional dan berjenjang:<\/p>\n<p>1. Sanksi Administratif Kepegawaian<\/p>\n<p>Sesuai aturan disiplin PNS\/Pemerintah Daerah \u2014 mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat\/jabatan, pemindahan dari jabatan kepala sekolah, hingga pemberhentian sementara maupun mutasi ke posisi non-struktural \u2014 mengingat pelanggaran terhadap kewajiban menjaga kehormatan jabatan, ketelitian, dan ketaatan pada aturan koordinasi instansi lain.<\/p>\n<p>2. Evaluasi &#038; Penghentian Sementara Penugasan<\/p>\n<p>Siswanto wajib dicabut sementara kewenangan penanggung jawab proyek revitalisasi hingga kasus tuntas diproses dan dibuktikan tidak ada penyimpangan lain yang lebih dalam. Proyek juga harus diaudit ulang secara independen oleh tim gabungan Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten, serta pengawasan pembangunan daerah.<\/p>\n<p>3. Tanggung Jawab Hukum yang Mungkin Dikenakan<\/p>\n<p>Pencatutan nama dan identitas orang lain\/institusi tanpa hak berpotensi menyentuh ranah hukum:<\/p>\n<p>&#8211; Pasal 492 KUHP 2023 \u2014 tentang penggunaan nama, tanda pangkat, atau tanda jabatan yang tidak menjadi haknya;<br \/>\n\u200b<br \/>\n&#8211; Pasal 27A UU ITE \u2014 pencemaran nama baik apabila pencantuman foto\/nama tersebut menyebar melalui dokumen atau informasi elektronik;<br \/>\n\u200b<br \/>\nKetentuan terkait pemalsuan surat\/keterangan jika terbukti menciptakan kesan seolah ada persetujuan resmi dari pihak TNI yang sebenarnya tidak ada.<\/p>\n<p>Pihak Koramil\/Kodim berhak melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini ke jalur peradilan yang berwenang, tergantung sejauh mana kerugian citra institusi maupun dampak terhadap anggota yang bersangkutan.<\/p>\n<p>Tak ayal polemik ini ikut memantik reaksi publik dan Warga yang memantau pelaksanaan proyek ini menyatakan: proyek pendidikan sebesar Rp1 miliar lebih sudah seharusnya dikelola dengan integritas tertinggi. <\/p>\n<p>Jika demi menutupi kekurangan atau menciptakan kesan kepatuhan justru dilakukan dengan cara mencatut nama pihak lain, maka wajar jika publik bertanya-tanya \u2014 apa lagi yang disembunyikan di balik angka anggaran dan progres pelaksanaan fisik yang dilaporkan?<\/p>\n<p>Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari pihak SMKN 1 Sragi maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait rencana permohonan maaf maupun langkah penindakan terhadap oknum kepala sekolah tersebut. <\/p>\n<p>Warga berharap otoritas terkait segera bertindak tegas dan transparan \u2014 demi menjaga kredibilitas proyek pendidikan, kehormatan institusi negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Selatan, hariansatelit.com Kasus dugaan pencatutan nama beserta foto anggota Koramil oleh Plt. Kepala Sekolah SMKN 1 Sragi, Kabupaten Lampung<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":36652,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[9],"tags":[],"class_list":["post-36651","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-lamsel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36651","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36651"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36651\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36654,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36651\/revisions\/36654"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/36652"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36651"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36651"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36651"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}