{"id":35169,"date":"2026-07-20T23:43:12","date_gmt":"2026-07-20T23:43:12","guid":{"rendered":"https:\/\/hariansatelit.com\/?p=35169"},"modified":"2026-07-20T23:43:18","modified_gmt":"2026-07-20T23:43:18","slug":"diam-diam-jual-truk-kredit-warga-pringsewu-dibekuk-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/2026\/07\/20\/diam-diam-jual-truk-kredit-warga-pringsewu-dibekuk-polisi\/","title":{"rendered":"Diam-Diam Jual Truk Kredit, Warga Pringsewu Dibekuk Polisi"},"content":{"rendered":"<p>Pringsewu, hariansatelit.com<\/p>\n<p>Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota resmi membekuk seorang pria berinisial IS (42) atas dugaan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia. Penahanan dilakukan setelah polisi mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.<\/p>\n<p>Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mengonfirmasi penetapan tersangka telah dilakukan pada Jumat (17\/7\/2026).<\/p>\n<p>&#8220;Penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan agar perkara dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,&#8221; ujar Ramon, Senin (20\/7\/2026).<\/p>\n<p>Kasus itu bermula dari laporan Havinata Tamara (29), perwakilan Bank Citra selaku pihak pemberi fasilitas pembiayaan. Dalam laporannya, IS diduga telah menggelapkan satu unit truk bernomor polisi BE 8794 QT yang statusnya masih menjadi objek jaminan fidusia.<\/p>\n<p>Perkara tersebut berawal dari transaksi pada Agustus 2025. Saat itu, IS mengajukan kredit pembelian truk melalui Bank Citra dengan nilai pembiayaan Rp 189 juta. Sesuai perjanjian, ia berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 3.946.667 per bulan selama 48 bulan.<\/p>\n<p>&#8220;Masalah mulai muncul pada bulan keempat. Pembayaran yang awalnya lancar selama tiga bulan pertama mulai menunggak pada angsuran keempat dan kelima. Memasuki Maret 2026 atau bulan keenam, IS sama sekali menghentikan pembayaran angsuran,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Pihak Bank Citra kemudian menelusuri keberadaan truk tersebut. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kendaraan itu sudah tidak lagi berada di tangan debitur. Truk tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur.<\/p>\n<p>Akibat pengalihan sepihak tersebut, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sekitar Rp 118 juta dan memilih menempuh jalur hukum. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penyelidikan.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, IS mengakui telah mengalihkan kepemilikan truk yang menjadi objek jaminan fidusia itu ke luar daerah dengan harga Rp 46 juta tanpa izin pihak bank.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka mengaku uang hasil penjualan ilegal itu telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Polisi memutuskan menahan tersangka dengan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP guna mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.<\/p>\n<p>Kapolsek mengingatkan masyarakat, khususnya para debitur, agar tidak sembarangan menjual atau menggadaikan aset yang masih berstatus sebagai jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur. (Sanusi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pringsewu, hariansatelit.com Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota resmi membekuk seorang pria berinisial IS (42) atas dugaan tindak pidana<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":35170,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[16],"tags":[],"class_list":["post-35169","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pringsewu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35169","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=35169"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35169\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35171,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35169\/revisions\/35171"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/35170"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=35169"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=35169"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=35169"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}