{"id":33869,"date":"2026-06-12T12:37:27","date_gmt":"2026-06-12T12:37:27","guid":{"rendered":"https:\/\/hariansatelit.com\/?p=33869"},"modified":"2026-06-12T12:37:33","modified_gmt":"2026-06-12T12:37:33","slug":"polres-tulang-bawang-tangkap-sepasang-suami-istri-pedagang-ekstasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/2026\/06\/12\/polres-tulang-bawang-tangkap-sepasang-suami-istri-pedagang-ekstasi\/","title":{"rendered":"Polres Tulang Bawang Tangkap Sepasang Suami Istri Pedagang Ekstasi"},"content":{"rendered":"<p>Tulang Bawang, hariansatelit.com<\/p>\n<p>Polres Tulang Bawang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali membuktikan komitmennya memutus rantai peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang cepat dan terarah, tim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi sekaligus mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti pada Rabu, 10 Juni 2026.<\/p>\n<p>Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB di sebuah ruko yang berada di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Aksi ini berangkat dari informasi terpercaya yang diterima tim penyidik pada pukul 13.00 WIB, yang langsung ditindaklanjuti tanpa menunggu waktu lama.<\/p>\n<p>Sesampainya di lokasi, anggota melihat gerak-gerik dua orang yang terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pengawasan dan pendekatan, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang tersembunyi dengan rapi.<\/p>\n<p>&#8211; S,Merupakan Suami Dari M 41 tahun, pekerjaan petani, beralamat di Beringin Barat RT 014\/RW 007, Labuhan Ratu V, Lampung Timur<br \/>\n&#8211; M, 32 tahun, Merupakan Istri Dari S,  pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Menggala Selatan, Tulang Bawang<\/p>\n<p>\u2022 3 bungkus plastik klip berisi total 20 butir narkotika jenis pil ekstasi;<br \/>\n\u2022 1 unit ponsel merek VIVO Y22 warna biru gelap;<br \/>\n\u2022 1 buah tas wanita warna coklat;<br \/>\n\u2022 1 unit kendaraan roda empat merek Suzuki Ertiga GL bernomor polisi B 2726 KKG beserta kuncinya.<\/p>\n<p>Kedua tersangka dijerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperberat dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda yang sangat besar.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi dan mengganggu ketertiban masyarakat. Operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jenis ini dari akarnya.\u201d Ucap Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H <\/p>\n<p>\u201cKasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan telusuri lebih dalam untuk mengungkap jaringan dan bandar utama yang memasok barang haram tersebut, agar peredaran ini benar-benar terputus total.\u201d Tutup Kasat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang<\/p>\n<p>\u2022 Kedua tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut;<br \/>\n\u2022 Sampel barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut;<br \/>\n\u2022 Penyidik melengkapi berkas perkara guna diserahkan ke Kejaksaan Negeri dalam waktu dekat.<\/p>\n<p>Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau peredaran narkotika ke pihak kepolisian. Kerja sama dan dukungan publik menjadi kunci utama dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkotika. (Yahumin) <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tulang Bawang, hariansatelit.com Polres Tulang Bawang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali membuktikan komitmennya memutus rantai peredaran barang haram di wilayah<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":33870,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[19],"tags":[],"class_list":["post-33869","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tuba"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33869","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33869"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33869\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33871,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33869\/revisions\/33871"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/33870"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33869"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33869"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33869"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}