{"id":33073,"date":"2026-05-23T00:41:14","date_gmt":"2026-05-23T00:41:14","guid":{"rendered":"https:\/\/hariansatelit.com\/?p=33073"},"modified":"2026-05-23T00:44:32","modified_gmt":"2026-05-23T00:44:32","slug":"kepala-ra-bunga-bangsa-karang-pucung-diduga-tarik-biaya-perpisahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/2026\/05\/23\/kepala-ra-bunga-bangsa-karang-pucung-diduga-tarik-biaya-perpisahan\/","title":{"rendered":"Kepala RA Bunga Bangsa Karang Pucung Diduga Tarik Biaya Perpisahan"},"content":{"rendered":"<p>Way Sulan, hariansatelit.com<\/p>\n<p>Oknum Kepala Kepala RA Bunga Bangsa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan Yuli diduga menarik biaya perpisahan siswa sebanyak Rp 585.000 per siswa. <\/p>\n<p>Ini diniai sangat memberatkan, lantaran mereka juga akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi yang tentunya memakan biaya cukup banyak.<\/p>\n<p>Menurut beberapa orang tua siswa menyatakan bahwa dirinya ditarik biaya perpisahan Rp 585.000 persiswa. <\/p>\n<p>Orang tua lainnya mengaku pasrah karena akan tetap ditagih pihak sekolah. \u201cKalau tidak banyar, pasti akan dipersulit pengambilan ijazah. Jadi saya tetap bayar lah pak,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Dia mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang dikenakan dalam persiapan acara perpisahan sekolah. Pungutan tersebut dianggap memberatkan karena tidak transparan dan cenderung dipaksakan.<\/p>\n<p>Menurut salah satu orang tua, ia diminta membayar Rp 585.000 per anak untuk biaya acara perpisahan.<\/p>\n<p>\u201cAnak saya sekolah di RA Bunga Bangsa Karang Pucung, belum lama ini di mintain uang sama pihak sekolah Rp 585.000 per siswa,\u201d kata dia saat dikonfirmasi, Senin (18\/5\/2026).<\/p>\n<p>Dia juga menyampaikan, belum mengetahui pasti keperuntukan dana tersebut, dan menyebut pungutan tersebut untuk kegiatan perpisahan sekolah.<\/p>\n<p>\u201cNah ini juga yang mau kami tanyakan ke pihak sekolah. Pihak sekolah cuma buat acara perpisahan tok gitu penjelasan nya,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Larangan Pungli sendiri telah diatur dalam Sistem Pendidikan tertuang pada undang undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).<\/p>\n<p>Pasal 46 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.<\/p>\n<p>Pasal 48: Sumber pendanaan pendidikan harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Pasal 55 ayat (4): Pemerintah dan pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar (SD\/SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri).<\/p>\n<p>Sanksi Hukum bagi Pelaku Pungli Sekolah menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi<\/p>\n<p>Jika pungli dilakukan oleh pejabat sekolah (kepala sekolah\/guru) dan bersifat memaksa, tidak transparan, atau masuk ke kantong pribadi, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau korupsi, dan dapat dikenakan sanksi Penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala RA Bunga Bangsa, Yuli Susanti, S.Pd.I, mengakui menarik biaya perpisahan sebesar Rp585.000 per siswa. Dia mengatakan penarikan biaya sudah berdasarakan kesepakatan dengan para wali murid. <\/p>\n<p>\u201cDari tahun ke tahun, kami selalu mengadakan perpisahan dan menarik biaya ke siswa karena biaya untuk perpisahan tidak ada dalam BOP RA,\u201d katanya. <\/p>\n<p>Dana sebesar Rp 585.000 rinciannya untuk pentas seni, tebus ijaza, Map, nulis ijazah, tropi atau mendali, tarub dan sound system, snack (camilan). <\/p>\n<p>\u201cJadi kalau pihak sekolah ngambil diki-dikit ya wajar lah,\u201d aku Kepala RA Bunga Bangsa, Yuli Susanti, S.Pd.I, Jumat 22\/5\/2026).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Way Sulan, hariansatelit.com Oknum Kepala Kepala RA Bunga Bangsa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan Yuli diduga menarik<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":33074,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[9],"tags":[],"class_list":["post-33073","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-lamsel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33073","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33073"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33073\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33075,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33073\/revisions\/33075"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/33074"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33073"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33073"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33073"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}