{"id":31991,"date":"2026-04-27T14:19:36","date_gmt":"2026-04-27T14:19:36","guid":{"rendered":"https:\/\/hariansatelit.com\/?p=31991"},"modified":"2026-04-27T14:19:47","modified_gmt":"2026-04-27T14:19:47","slug":"viral-nenek-asnah-pemkab-lampung-selatan-jelaskan-syarat-program-rtlh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/2026\/04\/27\/viral-nenek-asnah-pemkab-lampung-selatan-jelaskan-syarat-program-rtlh\/","title":{"rendered":"Viral Nenek Asnah, Pemkab Lampung Selatan Jelaskan Syarat Program RTLH"},"content":{"rendered":"<p>Lampung Selatan, hariansatelit.com<\/p>\n<p>Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) memberikan klarifikasi terkait kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Katibung, yang viral di media sosial karena kondisi.<\/p>\n<p>Pemkab menegaskan bahwa pemberian bantuan bedah rumah atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) memiliki regulasi dan syarat ketat agar tepat sasaran. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan.<\/p>\n<p>Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.<\/p>\n<p>Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.<\/p>\n<p>&#8220;Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,&#8221; ujar Aflah, Minggu (26\/4\/2026). <\/p>\n<p>Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan.  Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.<br \/>\nAflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga. <\/p>\n<p>Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. <\/p>\n<p>Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas. Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap. <\/p>\n<p>&#8220;Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,&#8221; jelas Aflah.<\/p>\n<p>Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). <\/p>\n<p>Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota. Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.<\/p>\n<p>Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Siahaan)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Selatan, hariansatelit.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) memberikan klarifikasi terkait kasus Nenek Asnah<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":31992,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[9],"tags":[],"class_list":["post-31991","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-lamsel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31991","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=31991"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31991\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31993,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31991\/revisions\/31993"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/31992"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=31991"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=31991"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=31991"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}