{"id":28038,"date":"2025-12-17T22:56:07","date_gmt":"2025-12-17T22:56:07","guid":{"rendered":"https:\/\/hariansatelit.com\/?p=28038"},"modified":"2025-12-17T22:56:18","modified_gmt":"2025-12-17T22:56:18","slug":"pelajar-dibegal-di-pulau-panggung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/2025\/12\/17\/pelajar-dibegal-di-pulau-panggung\/","title":{"rendered":"Pelajar Dibegal di Pulau Panggung"},"content":{"rendered":"<p>Tanggamus, hariansatelit.com<\/p>\n<p>Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus menangkap dua orang pelaku begal yakni Leo Pratama (24), warga Pekon Gunung Meraksa, serta MYI (22), warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang.<\/p>\n<p>Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban RR (12), seorang pelajar yang didampingi orang tuanya.<\/p>\n<p>\u201cKedua tersangka ditangkap pada Selasa, 16 Desember 2025, berdasarkan laporan korban yang masuk pada 13 Desember 2025,\u201d ujar Jumbadio, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Rabu (17\/12\/2025).<\/p>\n<p>Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13\/12\/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Pekon Gunung Meraksa. Saat itu, korban hendak membeli makanan ke wilayah Pekon Tekad. Dalam perjalanan pulang, korban dicegat pelaku di perempatan jalan.<\/p>\n<p>Pelaku kemudian mengancam korban sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Beat tahun 2008 warna biru milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.<\/p>\n<p>Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas menangkap Leo Pratama di rumah keluarganya. Dalam pemeriksaan, Leo mengakui sepeda motor hasil kejahatan itu telah digadaikan kepada MYI.<\/p>\n<p>\u201cPetugas kemudian mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6612 TSG di wilayah Kecamatan Talang Padang,\u201d kata Jumbadio.<\/p>\n<p>Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Pulau Panggung untuk menjalani proses hukum. Leo Pratama dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.<\/p>\n<p>Sementara MYI dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Menurut polisi, Leo Pratama merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor yang pernah terjadi di wilayah Pulau Panggung pada 2016.<\/p>\n<p>Maraknya kasus pencurian sepeda motor turut dirasakan warga di sejumlah kecamatan. Rudi (41), warga Kecamatan Pulau Panggung, mengatakan kasus kehilangan kendaraan bermotor belakangan ini terjadi hampir di setiap wilayah. \u201cSekarang rasanya tidak tenang. Siang hari bisa dibegal, malam motor di rumah juga rawan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Keluhan serupa disampaikan Farida (38), warga Kecamatan Talang Padang. Ia menyebut pencurian sepeda motor tidak jarang terjadi di area yang sebelumnya dianggap aman. \u201cAda yang kehilangan motor di masjid saat salat, ada juga di pasar. Modusnya macammacam,\u201d kata Farida.<\/p>\n<p>Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, serta tidak mudah meminjamkan sepeda motor kepada orang lain.<\/p>\n<p>Aparat kepolisian juga menyatakan akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Tanggamus. (Tans)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tanggamus, hariansatelit.com Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus menangkap dua orang pelaku begal yakni Leo<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":28039,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[15],"tags":[],"class_list":["post-28038","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tanggamus"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28038","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=28038"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28038\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":28040,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28038\/revisions\/28040"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/28039"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=28038"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=28038"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=28038"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}