{"id":24545,"date":"2025-06-26T11:43:26","date_gmt":"2025-06-26T11:43:26","guid":{"rendered":"https:\/\/hariansatelit.com\/?p=24545"},"modified":"2025-06-26T11:43:33","modified_gmt":"2025-06-26T11:43:33","slug":"polres-lampung-selatan-ungkap-24-kasus-narkoba-sita-lebih-dari-396-kg-sabu-dan-ganja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/2025\/06\/26\/polres-lampung-selatan-ungkap-24-kasus-narkoba-sita-lebih-dari-396-kg-sabu-dan-ganja\/","title":{"rendered":"Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita Lebih dari 396 Kg Sabu dan Ganja"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Lampung Selatan, hariansatelit.com<\/p>\n<p>Tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode April hingga Juni 2025. Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 34 tersangka diamankan, terdiri dari 33 pria dan satu perempuan, yang seluruhnya terafiliasi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi antara Sumatera dan Pulau Jawa.<br \/>\nKapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita mencakup 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja.<\/p>\n<p>\u201cPengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui sistem Seaport Interdiction di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, yang menjadi jalur strategis peredaran narkoba antarpulau,\u201d ujar AKBP Yusriandi dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (26\/6\/2025).<br \/>\nIa menambahkan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan narkoba nasional lintas Sumatera dan hendak mendistribusikan barang haram tersebut ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.<\/p>\n<p>\u201cModus yang mereka gunakan sangat bervariasi, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus, kurir barang, hingga pasangan suami istri untuk mengelabui petugas, meskipun sama -sama lintas pulau antar provinsi penangkapan kali ini berbeda jaringan dengan pelaku \u2013 pelaku sebelumnya\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas yang tengah melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni berhasil mengamankan enam tersangka\u2014lima pria dan satu perempuan\u2014yang hendak menyelundupkan 30 kilogram sabu menggunakan kendaraan bus. Para pelaku mengaku sebagai kurir yang menerima bayaran untuk membawa narkoba dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke Jakarta dan Lombok.<\/p>\n<p>AKBP Yusriandi menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \u201cMereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2). Sementara untuk kasus ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2), dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan pidana mati,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Dari seluruh pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp120 miliar. Perhitungan itu berdasarkan estimasi harga pasar, yakni Rp1 miliar per kilogram sabu dan Rp3 juta per kilogram ganja.<br \/>\n\u201cJika peredaran narkoba ini tidak berhasil digagalkan, maka potensi kerusakan yang diakibatkan bisa menyentuh hampir 876 ribu jiwa. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Lampung Selatan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,\u201d pungkas Yusriandi.<\/p>\n<p>\u201cPolres Lampung Selatan dan Polsek jajaran terus berkomitmen untuk terus untuk melakukan penegakan hukum pemberantasan narkoba diwilayah Polres Lampung Selatan\u201d Tutup Kapolres AKBP Yusriandi. (Siahaan)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; Lampung Selatan, hariansatelit.com Tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode April hingga<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":24546,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[9],"tags":[],"class_list":["post-24545","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-lamsel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24545","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=24545"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24545\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":24547,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24545\/revisions\/24547"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/24546"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=24545"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=24545"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=24545"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}