{"id":19999,"date":"2025-01-15T11:05:55","date_gmt":"2025-01-15T11:05:55","guid":{"rendered":"https:\/\/hariansatelit.com\/?p=19999"},"modified":"2025-01-15T11:06:03","modified_gmt":"2025-01-15T11:06:03","slug":"ketua-komunikasi-pondok-pesantren-bandar-lampung-melaporkan-akun-tiktok-kusumasaid888-ke-mabes-polri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/2025\/01\/15\/ketua-komunikasi-pondok-pesantren-bandar-lampung-melaporkan-akun-tiktok-kusumasaid888-ke-mabes-polri\/","title":{"rendered":"Ketua Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung Melaporkan Akun TikTok @kusumasaid888 Ke Mabes Polri"},"content":{"rendered":"<p>Bandar Lampung,hariansatelit.com<\/p>\n<p>Ketua FKKP Bandar Lampung Ismail Zulkarnain (tengah) saat menunjukkan tangkapan layar akun TikTok yang dilaporkan ke Mabes Polri<br \/>\nSebuah laporan resmi diajukan oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP)Bandar Lampung kepada Mabes Polri terkait akun TikTok dengan username @kusumasaid888. Laporan ini mencakup dugaan ujaran kebencian yang disebarkan oleh pemilik akun tersebut, Kusuma Said, yang dianggap menyerang kehormatan pondok pesantren dan agama Islam.<\/p>\n<p>Ketua FKPP Bandar Lampung, Ismail Zulkarnain dalam keterangannya menjelaskan bahwa video-video yang , diunggah oleh Kusuma Said di TikTok menciptakan kontroversi di kalangan umat Islam dan masyarakat pesantren. Zulkarnain menilai bahwa kritik yang disampaikan Kusuma Said terkait pondok pesantren sudah di luar batas,<\/p>\n<p>&#8220;Apalagi dengan menyebutkan bahwa sebagian pondok pesantren memperlakukan santriwati sebagai &#8220;komoditas&#8221; atau &#8220;dagangan.&#8221; kata Ismail Zuklarnain yang juga pengasuh Pondok Pesantren Riyadussholihin, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung itu.<\/p>\n<p>\u201cKami melaporkan ini karena ada kalimat &#8216;Jauhi Pesantren&#8217; yang sangat merendahkan. Ini bukan hanya menyerang pesantren, tapi juga menjelekkan ulama dan agama Islam,\u201d kata Zulkarnain saat diwawancarai, Selasa (14\/1\/2025).<\/p>\n<p>Selain itu, Zulkarnain menekankan bahwa dalam konten TikTok Kusuma Said juga terdapat tuduhan yang tidak berdasar. Seperti pernyataan bahwa santriwati tidak bisa dilaporkan kepada orang tua karena larangan membawa handphone.<\/p>\n<p>Menurut Zulkarnain, aturan tersebut dibuat untuk menjaga fokus belajar para santri, bukan untuk tujuan yang dituduhkan Kusuma Said. Salah satu poin kontroversial lainnya adalah pernyataan Kusuma Said yang menganggap negara-negara seperti Irak dan Libia sebagai negara Arab yang tidak layak dianggap sebagai negara Islam. Hal ini juga dianggap sebagai penghinaan terhadap Islam dan umat Muslim.<\/p>\n<p>Kuasa hukum FKKP Bandar Lampung, Haris Munandar, menambahkan bahwa laporan ini disertai bukti berupa tangkapan layar video TikTok yang mengandung kata-kata yang dianggap menghina dan menebarkan kebencian. Laporan ini diterima oleh Mabes Polri pada 8 Januari 2025 dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang ujaran kebencian di media sosial.<\/p>\n<p>\u201cAncaman hukumannya sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 adalah enam tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah,\u201d ujar Munandar.<\/p>\n<p>Pihak pelapor berharap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pemilik akun TikTok @kusumasaid888. Walaupun foto pemilik akun tersebut sudah terpampang di media sosial, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. (Herwan)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung,hariansatelit.com Ketua FKKP Bandar Lampung Ismail Zulkarnain (tengah) saat menunjukkan tangkapan layar akun TikTok yang dilaporkan ke Mabes Polri<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":20000,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[7],"tags":[],"class_list":["post-19999","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bandarlampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19999","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19999"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19999\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20001,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19999\/revisions\/20001"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/20000"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19999"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19999"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19999"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}