{"id":19304,"date":"2024-12-17T15:06:05","date_gmt":"2024-12-17T15:06:05","guid":{"rendered":"https:\/\/hariansatelit.com\/?p=19304"},"modified":"2024-12-17T15:06:14","modified_gmt":"2024-12-17T15:06:14","slug":"polres-tanggamus-bekuk-pengedar-narkotika-bersenpi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/2024\/12\/17\/polres-tanggamus-bekuk-pengedar-narkotika-bersenpi\/","title":{"rendered":"Polres Tanggamus Bekuk Pengedar Narkotika Bersenpi"},"content":{"rendered":"<p>Tanggamus, hariansatelit.com<\/p>\n<p>Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus kepemilikan senjata api ilegal. Dua pelaku berhasil diamankan di Way Taman Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.<\/p>\n<p>Kedua tersangka inisial RS (36), laki-laki, warga Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu dan istri sirinya VV (26), perempuan warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.<\/p>\n<p>Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos, M.M mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di kontrakan Lingkungan Way Taman, Pasar Madang, Kota Agung.<\/p>\n<p>&#8220;Kedua tersangka ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 13.20 WIB,&#8221; kata AKP Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 17 Desember 2024.<\/p>\n<p>Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah kontrakan lingkungan Way Taman, Pasar Madang sering digunakan bertransaksi Narkotika jenis Extacy.<\/p>\n<p>Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerebekan lokasi kontrakan sehingga berhasil ditangkap kedua tersangka tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti penyalahgunan dan peredaran Narkotika atas kedua tersangka,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Kasat menyebut, atas kejelian petugas, pihaknya juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir amunisi yang diakui oleh tersangka RS.<\/p>\n<p>&#8220;Senjata api rakitan itu ditemukan di lemari keranjang di dalam rumah yang diakui tersangka membeli di Mesuji seharga Rp1,5 juta,&#8221; ujarnya.<br \/>\nMenurut Kasat dari tangan tersangka VV, diamankan alat hisap sabu\/bong, pipa kaca pirek, 4 pipet plastik, cotton bud, handphone dan 2 korek api gas.<\/p>\n<p>Lalu barang bukti yang diamankan dari tersangka RS berupa 1\/2 butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,22 gram, 1 pucuk senjata api rakitan, 3 butir amunisi, buku rekening, kartu ATM dan handphone.<\/p>\n<p>Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka RS, ia merupakan pengedar khusus pil Extacy di Wilayah Kota Agung dan sekitarnya.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka RS ini mengakui  mendapatkan barang dari Pesawaran diedarkan di Kota Agung Wonosobo dan BNS,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Ditambahkannya, dari hasil pengembangan kasus, pihaknya juga berhasil mengamankan 48 butir extacy yang telah dijual oleh kedua tersangka kepada pembelinya di Pekon Kandang Besi Kota Agung Barat.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka menjual barang bukti sebanyak 50 butir seharga Rp12 juta dengan kisaran per butir Rp240 ribu,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Saat ini, tersangka dan barang bukti Narkoba telah ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap kepemilikan senjata api rakitan kasusnya diserahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus.<\/p>\n<p>&#8220;Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang &#8211; Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara. Dan Pasal 1 ayat (1) Undang &#8211; Undang Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman 10 tahun penjara,&#8221; tandasnya. <\/p>\n<p>Sementara itu, berdasarkan keterangan RS bahwa ia baru pertama kali menjual barang haram tersebut di wilayah Kota Agung, Tanggamus. (Tans)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tanggamus, hariansatelit.com Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus kepemilikan senjata api ilegal. Dua pelaku berhasil<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":19305,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[15],"tags":[],"class_list":["post-19304","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tanggamus"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19304","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19304"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19304\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":19306,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19304\/revisions\/19306"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/19305"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19304"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19304"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19304"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}