{"id":17209,"date":"2024-10-16T13:29:52","date_gmt":"2024-10-16T13:29:52","guid":{"rendered":"https:\/\/hariansatelit.com\/?p=17209"},"modified":"2024-10-16T13:29:58","modified_gmt":"2024-10-16T13:29:58","slug":"polsek-sukarame-ciduk-penipuan-75-mahasiswi-modus-sewa-kosan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/2024\/10\/16\/polsek-sukarame-ciduk-penipuan-75-mahasiswi-modus-sewa-kosan\/","title":{"rendered":"Polsek Sukarame Ciduk Penipuan 75 Mahasiswi, Modus Sewa Kosan"},"content":{"rendered":"<p>Bandar Lampung,hariansatelit.com<\/p>\n<p>Polsek Sukarame meringkus tersangka penipuan modus menawarkan kos-kosan kepada para mahasiswa di Kota Bandar Lampung. Tindak pidana penipuan ini dialami 75 korban dengan nilai kerugian Rp200 juta. <\/p>\n<p>Tersangka Aria Putra Djayanegara ditangkap petugas di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Sukamaju, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.<\/p>\n<p>Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari informasi para korban yang merupakan mahasiswi ke Polsek Sukarame.<\/p>\n<p>Berbekal laporan ini, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka Aria tanpa perlawanan di wilayah hukum Kecamatan Teluk Betung Timur. <\/p>\n<p>&#8220;Jadi modus penipuan tersangka ini meyakinkan dan menawarkan kos-kosan murah kepada para mahasiswi, tapi uang sewa kos-kosan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi,&#8221; ujarnya memimpin konferensi pers, Rabu (16\/10\/2024). <\/p>\n<p>Hasil pemeriksaan, modus tersangka menawarkan kos-kosan murah kepada para mahasiswi melalui sosial media. Mulanya, seharg Rp8-9 juta per tahun, tapi ditawarkan Rp7 juta per tahun. <\/p>\n<p>&#8220;Rata-rata yang menjadi korban yaitu mahasiswi baru yang belum mengetahui lokasi kosan,&#8221; katanya. <\/p>\n<p>Hendrik menambahkan, para korban tergiur dengan tawaran tersebut karena bertemu langsung dengan tersangka di kosan setempat. Sehingga korban percaya langsung mentransfer sejumlah uang sewa selama satu tahun ke tersangka. <\/p>\n<p>Namun selang beberapa lama, para korban pulang kampung dan kembali lagi ke kosannya mendapati kamar kos sudah diisi oleh orang lain. <\/p>\n<p>&#8220;Tersangka ini hanya penjaga kosan dan uang kosan itu hanya dibayar dua bulan kepada pemilik kosan, bukan satu tahun seperti perjanjian awal,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Hasil pemeriksaan lainnya, tersangka telah melakukan penipuan terhadap 75 mahasiswi dengan modus yang sama, dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta. <\/p>\n<p>&#8220;Pengakuan tersangka uang itu dipakai untuk keperluan pribadi,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. <\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menambahkan, pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang baru dikenal. <\/p>\n<p>Apalagi, orang baru tersebut menawarkan iming-iming tertentu dengan mahar mengirimkan atau mentransfer uang. <\/p>\n<p>&#8220;Tetap waspada dan hati-hati, segera laporkan tindak pidana kejahatan penipuan ke kantor kepolisian terdekat,&#8221; tandas Umi (Herwan)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung,hariansatelit.com Polsek Sukarame meringkus tersangka penipuan modus menawarkan kos-kosan kepada para mahasiswa di Kota Bandar Lampung. Tindak pidana penipuan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":17210,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[7],"tags":[],"class_list":["post-17209","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bandarlampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17209","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17209"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17209\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17211,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17209\/revisions\/17211"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/17210"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17209"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17209"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17209"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}