{"id":15807,"date":"2024-09-04T11:03:52","date_gmt":"2024-09-04T11:03:52","guid":{"rendered":"https:\/\/hariansatelit.com\/?p=15807"},"modified":"2024-09-04T11:03:59","modified_gmt":"2024-09-04T11:03:59","slug":"polresta-bandar-lampung-ungkap-kasus-penggelapan-kendaraan-dan-penipuan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/2024\/09\/04\/polresta-bandar-lampung-ungkap-kasus-penggelapan-kendaraan-dan-penipuan\/","title":{"rendered":"Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan dan Penipuan"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Bandar Lampung,hariansatelit.com<\/p>\n<p>Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan dan kejahatan fidusia yang merugikan masyarakat, dengan menangkap Yuan Sugianto alias Iwan (45), seorang wiraswasta yang telah lama beroperasi di wilayah ini.<\/p>\n<p>Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi pada Agustus 2024.<\/p>\n<p>&#8220;Yuan Sugianto terbukti melakukan kejahatan jaminan fidusia dan penggelapan kendaraan roda empat (R4) dengan menggunakan dokumen dan identitas palsu,&#8221; kata Abdul Waras dalam konferensi pers, Rabu (4\/9\/2024).<\/p>\n<p>Kapolresta melanjutkan bahwa kasus ini dimulai pada Juni 2024, ketika tersangka mengajukan kredit kendaraan menggunakan dokumen palsu atas nama Dodi Mario dan Lulu Triana, serta surat keterangan domisili palsu.<\/p>\n<p>&#8220;Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani kasus kejahatan yang merugikan masyarakat luas,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Pada Agustus 2023, Yuan juga menggelapkan tiga unit mobil yang disewa dari seorang korban selama 90 hari, kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik dengan nilai total lebih dari Rp120 juta.<\/p>\n<p>Setelah penyelidikan intensif, polisi menyita tiga unit mobil yang telah digadaikan oleh Yuan, serta dokumen kredit palsu.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka ditangkap pada 24 Agustus 2024 di Kedaton, Bandar Lampung,&#8221; jelas Abdul Waras.<\/p>\n<p>Yuan kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta ancaman penjara hingga lima tahun berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.<\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim Polresta Bandar Lampung.<\/p>\n<p>&#8220;Kami terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan dan akan menindak tegas pelaku kriminal seperti ini,&#8221; tegas Umi Fadillah.<\/p>\n<p>Dalam operasi terpisah, Polresta Bandar Lampung juga menangkap HY (45), seorang karyawan swasta yang berpura-pura sebagai pengusaha properti, setelah terbukti menipu dan menggelapkan 16 unit mobil dari berbagai pengusaha rental di Bandar Lampung.<\/p>\n<p>Modus HY adalah dengan menggadaikan mobil-mobil yang disewanya dengan nilai gadai mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit.<\/p>\n<p>Pengungkapan ini terjadi setelah lima korban melaporkan tindakan HY ke polisi.<\/p>\n<p>Polisi menyita delapan unit mobil serta dokumen-dokumen penting terkait kasus ini.<\/p>\n<p>HY kini menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atas pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.<\/p>\n<p>Salah satu korban, Hartati, mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung atas pengembalian tiga mobilnya dan penangkapan pelaku.<\/p>\n<p>&#8220;Saya berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang telah menangani kasus mobil saya. Polresta Bandar Lampung The Best,&#8221; ujar Hartati.(Herwan)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; Bandar Lampung,hariansatelit.com Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan dan kejahatan fidusia yang merugikan masyarakat, dengan menangkap Yuan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":15808,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"colormag_page_container_layout":"default_layout","colormag_page_sidebar_layout":"default_layout","footnotes":""},"categories":[7],"tags":[],"class_list":["post-15807","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bandarlampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15807","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15807"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15807\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15809,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15807\/revisions\/15809"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15808"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15807"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15807"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/hariansatelit.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15807"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}