BK Garap Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD DA Dengan Wanita Bersuami

TULANG BAWANG, Harian Satelit.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulangbawang, menggarap kasus dugaan perselingkuhan anggota DPRD Fraksi Golkar DA dengan wanita bersuami inisial HO.
BK DPRD Kabupaten Tulangbawang memanggil pelapor inisial ER yang merupakan suami HO yang diduga berselingkuh dengan DA, Selasa (11/03/2026).
Pemanggilan terhadap ER itu guna meminta keterangan lebih lanjut terkait kronologi dan bukti-bukti dugaan perselingkuhan DA dengan HO.
Pemanggilan keterangan ER oleh BK DPRD di daerah Sau Bumi Nengah Nyappur itu dilakukan tertutup di ruang rapat kantor DPRD setempat.
Kepada wartawan, ER mengatakan, jika pihaknya memenuhi panggilan BK DPRD Tulangbawang terkait laporanya beberapa waktu lalu.
“BK DPRD menerima bukti-bukti yang telah saya sampaikan terkait dugaan perselingkuhan istri saya HO dengan anggota DPRD DA,” terangnya.
ER menjelaskan, dirinya memiliki bukti chat mesra melalui aplikasi WhatsApp yang berisi tentang hubungan mesra dan transaksi vidio syur atau vidio tidak senonoh.
“Hal itu seharusnya sudah cukup bukti untuk memberikan sanksi etik kepada DA selaku anggota DPRD Tulangbawang,” jelasnya.
Terlebih menurut ER, adanya pengakuan dari istrinya HO dan adanya pihak keluarga DA yang telah berapa kali mencoba menghubungi kelurganya untuk berdamai juga merupakan salah satu petunjuk atau bukti adanya pengakuan terhadap perselingkuhan.
Ketua BK DPRD Kabupaten Tulangbawang, Yudisfira, mengatakan, pihaknya memanggil ER guna meminta keterangan atau klarifikasi terkait pengaduan yang telah dikirimkan kepada BK.
“Masih kita panggil untuk memberikan klarifikasi terhadap yang bersangkutan baik dari pelapor maupun nanti juga kita akan panggil untuk meminta keterangan dari pihak terlapor dan saksi-saksi,” terangnya.
Saat ditanya mengenai sanksi atas kasus tersebut, Yudisfira mengatakan, sanksinya ada beberapa dari yang ringan sampai sanksi yang terberat.
Diketahui kasus dugaan perselingkuhan anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang dari Fraksi Golkar inisial DA dengan HO yang merupakan PPPK di Sekretariat Pemkab Tulangbawang itu telah viral di media sosial.
Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Mapolres Tulangbawang dan diadukan ke DPD II Partai Golkar Kabupaten Tulangbawang.
Diketahui anggota DPRD yang berselingkuh dapat dikenakan sanksi etik berat BK berupa pemberhentian dari jabatan pimpinan/alat kelengkapan dewan, atau diberhentikan antarwaktu (PAW) karena melanggar kode etik dan mencoreng martabat lembaga. Sanksi ini diatur dalam UU MD3, tata tertib DPRD, dan berpotensi dipidana perzinaan (Pasal 284 KUHP).
Berikut adalah poin-poin mengenai sanksi etik DPRD yang berselingkuh:
Sanksi Badan Kehormatan (BK): Berdasarkan hasil sidang etik, anggota DPRD dapat dijatuhi sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga diberhentikan dari jabatannya di komisi atau badan, atau bahkan diberhentikan sebagai anggota DPRD.
Pemberhentian Antarwaktu (PAW): Perselingkuhan yang terbukti dapat menjadi alasan partai politik pengusung mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kepada pimpinan DPRD.
Pelanggaran Kode Etik: Perselingkuhan dianggap melanggar kewajiban anggota DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga.
Sanksi Pidana (Perzinaan): Jika perselingkuhan disertai hubungan badan (perzinaan), dapat dijerat Pasal 284 KUHP lama atau Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP baru), dengan ancaman pidana penjara. (Jo )
