Rabu, September 3, 2025
Tulang Bawang Barat

Petugas PLN Pulung Kencana Bisa di Pidanakan, Lepas KWH Warga Penumangan Tanpa izin dan Tidak Ada Pemberitauan Dengan Pemilik nya



TUBABA – Harian Satelit.com
Jailani, warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menyampaikan kekecewaannya atas tindakan petugas PLN ULP Pulung Kencana yang diduga mencopot meteran KWH listrik miliknya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Adapun KWH listrik tersebut terdaftar atas nama Rohmat Ariadi dengan ID Pelanggan 173310211917.

Menurut Jailani, peristiwa itu terjadi saat rumahnya dalam keadaan kosong karena ia sedang bepergian ke Lampung Utara. Sesampainya di rumah, ia mendapati bahwa meteran KWH miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula.

“Saya kaget sekali saat pulang, ternyata KWH listrik saya sudah dibongkar. Padahal tunggakan listrik saya baru berjalan dua bulan dan belum pernah ada surat peringatan dari pihak PLN,” ungkap Jailani dengan nada kecewa, Senin (1/9/2025).

Ia menambahkan, tindakan pencopotan tanpa sepengetahuan pemilik rumah sangat merugikan pelanggan. Menurutnya, PLN seharusnya mengedepankan prosedur yang jelas dengan memberikan peringatan resmi sebelum mengambil langkah tegas berupa pembongkaran KWH.

“Kalau seperti ini, saya merasa tindakan PLN bisa dikategorikan sebagai perampasan. Mereka tidak izin kepada saya, tetangga maupun RT setempat sementara kondisi rumah dalam keadaan kosong. Ini jelas merugikan dan sangat mengecewakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jailani mengatakan bahwa hari ini ia mendatangi langsung kantor PLN ULP Pulung Kencana untuk meminta kejelasan atas pencopotan tersebut serta menyatakan kesiapannya untuk melunasi tunggakan listrik yang ada.

Dari pihak PLN, melalui Manajer ULP Pulung Kencana Sopiyan Panji Akbar, dijelaskan bahwa Jailani memiliki tunggakan pembayaran selama tiga bulan, terhitung sejak Juni hingga Agustus 2025, dengan total tagihan Rp292.049.

Namun, Jailani mengaku heran sekaligus kecewa karena meski dirinya bersedia membayar tunggakan beserta dendanya, pihak PLN justru menolak untuk mengaktifkan kembali KWH listrik tersebut. Menurut keterangan PLN, meteran KWH miliknya telah dicopot sekaligus diblokir, sehingga jika ingin kembali menikmati layanan listrik, Jailani diwajibkan melakukan pemasangan baru dengan biaya sekitar Rp2 juta.

“Ini jelas bukan solusi, malah semakin memberatkan saya sebagai pelanggan. Saya hanya menunggak beberapa bulan dan siap membayar, tetapi kenapa saya justru dibebankan biaya pemasangan baru. Bagi saya ini tidak adil dan sangat merugikan,” keluh Jailani.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat PLN sebagai penyedia layanan listrik seharusnya memberikan pelayanan yang transparan, profesional, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Warga berharap pihak PLN dapat memberikan solusi yang lebih bijaksana dan tidak merugikan pelanggan. ( JL-TIM- KWIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *