Kamis, Agustus 21, 2025
Tulang Bawang Barat

Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Membutuhkan Rehabilitasi Mendesak: 17 Tahun Terabaikan


Tulang Bawang Barat, Harian satelit.com
Agustus 2025 – Gedung kantor pusat Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang telah berdiri sejak 29 Oktober 2008, berada dalam kondisi memprihatinkan akibat minimnya perawatan dan rehabilitasi selama 17 tahun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan anggaran dan prioritas pembangunan infrastruktur pemerintahan daerah.

Gedung yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Mardiyanto, merupakan simbol penting dari pemekaran Kabupaten Tubaba dari Kabupaten Tulang Bawang, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 pada 26 November 2008. Meskipun aktivitas pemerintahan telah dimulai sejak peresmian gedung, namun hingga kini, belum ada catatan rehabilitasi atau pemeliharaan besar yang dilakukan.

Akibatnya, berbagai kerusakan fisik kini terlihat jelas. Kerusakan tersebut tidak hanya berdampak pada estetika, tetapi juga pada kenyamanan dan efektivitas pelayanan publik. Kondisi gedung yang semakin memburuk menimbulkan kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Tubaba.

Kerusakan sangat jelas terlihat meliputi sejumlah atap bagian teras depan dan belakang mengalami kebocoran dan kerusakan pelapon menyeluruh akibat bocor, sejumlah cctv keamanan pemda pun mati tidak berfungsi dan cat dinding luar seluruh gedung pemda sudah memudar dan terkelupas.

Ketiadaan transparansi mengenai alokasi anggaran pemeliharaan gedung ini semakin mempertegas permasalahan. Sebagai aset vital yang menunjang operasional pemerintahan, perawatan gedung seharusnya menjadi prioritas utama. Minimnya perhatian terhadap pemeliharaan berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

Kondisi ini mendesak Pemerintah Kabupaten Tubaba untuk segera mengambil langkah konkret. Rehabilitasi menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak, bukan hanya untuk memperbaiki kondisi fisik gedung, tetapi juga untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Prioritas pembangunan seharusnya tidak hanya tertuju pada proyek-proyek baru, tetapi juga pada pemeliharaan aset-aset vital yang telah ada. Diharapkan, pemerintah daerah segera mengalokasikan anggaran yang cukup dan transparan untuk merehabilitasi gedung kantor pusat Tubaba, demi terwujudnya pelayanan publik yang optimal dan berkelanjutan.

Hal ini mengundang keprihatinan publik dan memunculkan pertanyaan: ke mana arah dan realisasi anggaran pemeliharaan aset daerah?

Penyaluran Dana Hibah Bermasalah

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung turut mengungkap permasalahan lain yang menambah sorotan terhadap kinerja keuangan Pemkab Tubaba. Dalam laporan hasil audit terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, BPK mencatat adanya ketidakefektifan dan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah.

Total hibah senilai Rp1,14 miliar disalurkan kepada lembaga vertikal dan organisasi kemasyarakatan tanpa dasar hukum yang memadai, seperti Surat Keputusan (SK) Bupati. Beberapa penerima hibah tanpa SK Bupati antara lain:

Polres Tulang Bawang Barat: Rp350 juta melalui Dinas Perhubungan

Kejaksaan Negeri Tubaba: Rp590,53 juta melalui Sekretariat Daerah

Satgas Saber Pungli Polres Tubaba: Rp100 juta melalui Inspektorat

PMI Tubaba: Rp100 juta melalui Dinas Kesehatan

Selain hibah berupa uang, Pemkab juga memberikan bantuan dalam bentuk penyewaan mobil Toyota Fortuner selama satu tahun senilai Rp156 juta untuk operasional Polres. Namun, pemberian ini juga dilakukan tanpa SK Bupati, yang menurut staf Bagian Umum, karena semula direncanakan sebagai belanja sewa.

Hibah Ganda dan Defisit Anggaran

Tak hanya tanpa dasar hukum, BPK juga menemukan adanya hibah yang diberikan secara berulang kepada lembaga vertikal dalam tahun yang sama oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan total nilai mencapai Rp7,28 miliar. Rinciannya sebagai berikut:

Polres Tulang Bawang Barat: Rp5,2 miliar

Kejaksaan Negeri Tubaba: Rp1,56 miliar

KONI: Rp513,3 juta

Ironisnya, di tengah penyaluran dana hibah dalam jumlah besar tersebut, Kabupaten Tulang Bawang Barat justru mengalami defisit fiskal sebesar Rp20,31 miliar pada tahun anggaran 2022.

Kondisi ini menunjukkan adanya prioritas anggaran yang patut dipertanyakan. Di satu sisi, fasilitas pemerintahan dibiarkan rusak tanpa perbaikan; di sisi lain, anggaran besar disalurkan kepada pihak eksternal tanpa landasan hukum yang kuat.

Masyarakat dan lembaga pengawas kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan secara akuntabel dan bermanfaat bagi publik.

Sampai berita ini diterbitkan, Akil Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tulang Bawang Barat (tubaba) sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *