Pembangunan Sumur Bor dan Tas Siswa, Guru di SMA N 3 Penumangan Dipaksa Bayar Iyuran
TUBABA- Harian satelit.com
SMA Negeri 3 Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga tengah menghadapi permasalahan serius terkait pungutan terhadap dewan guru.
Seorang oknum guru berinisial SRH diduga melakukan penekanan kepada para guru untuk membayar iuran sebesar Rp500.000,00 per ASN guna pembangunan sumur bor di sekolah tersebut.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan ketidaksetujuannya atas praktik ini. Ia menyatakan bahwa pembiayaan kegiatan sekolah seharusnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah, bukan beban tambahan bagi para guru yang juga memiliki kebutuhan keluarga.
Menurutnya, pembangunan sumur bor seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah Provinsi Lampung, dan jika ada bantuan pemerintah, maka fasilitas tersebut menjadi aset sekolah. Praktik penggalangan dana ini dinilai sebagai pemaksaan dan pungutan liar.
Tidak hanya itu, terdapat dugaan pungutan lain sebesar Rp370.000,00 per guru ASN untuk pengadaan tas baru bagi siswa. Hal ini kembali menuai protes dari para guru karena dianggap di luar kewenangan mereka dan seharusnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
Praktik-praktik ini menimbulkan kekhawatiran akan citra buruk pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat di bidang pendidikan. Oknum guru SRH, tanpa disadari, terkesan mempertanyakan kemampuan pemerintah provinsi dalam menyediakan fasilitas tersebut, sehingga merasa perlu melakukan penggalangan dana secara paksa.
Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum (APH), Inspektorat Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pendidikan Lampung, dan DPRD untuk segera melakukan tindakan investigasi yang terukur di SMA Negeri 3 Penumangan. Pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS sekolah perlu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut yang menyebabkan beban iuran kepada dewan guru.
Praktik pungutan liar ini, selain melanggar hukum dan termasuk kategori pemaksaan, juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 3 Penumangan. Sesuai Pasal 368 KUHP, tindakan memaksa seseorang untuk membayar dengan tekanan dapat diancam pidana penjara hingga sembilan tahun. Dugaan pungli ini dikhawatirkan juga menjadi faktor yang menyebabkan minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di SMA Negeri 3 Penumangan menurun. ( TIM- KWIP-Jl )