Senin, Maret 30, 2026
Blog

Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Tuba Terus Bergulir Ke DPD Partai Golkar Lampung

 

TULANG BAWANG, Harian Satelit.com – Kasus dugaan perselingkuhan anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang, dari Fraksi Golkar, DA dengan HO yang merupakan wanita bersuami terus bergulir hingga ke DPD I Partai Golkar Lampung.

ER suami dari HO, mendatangai dan mengadukan dugaan perselingkuhan DA dengan HO ke DPD Partai Golkar Lampung, di Bandar Lampung, Senin (30/03/2026).

Kasus perselingkuhan ini juga telah dilaporkan ditindaklanjuti oleh pihak Polres Tulangbawang, Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulangbawang, dan DPD II Partai Golkar Kabupaten Tulangbawang.

“Kedatangan saya ke DPD Partai Golkar Lampung yakni untuk melaporkan anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang berinisial DA yang berselingkuh dengan istri saya berinisial HO,” terang ER, kepada wartawan.

ER menjelaskan, pada kesempatan itu dirinya juga sempat bertemu langsung dengan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Hanan A Rozak.

“Alhamdulillah saya bisa bertemu langsung dengan Ketua DPD Partai Golkar Lampung, Bapak Hanan A Rozak. Beliau menyampaikan saat ini Partai Golkar masih menunggu hasil pemeriksaan dari BK DPRD Kabupaten Tulangbawang,” paparnya.

ER berharap agar DA dapat diberhentikan dari anggota DPRD dan pengurus Partai Golkar Kabupaten Tulangbawang.

“Karena DA dinilai telah menciderai amanah rakyat Tulangbawang serta mencoreng nama baik Partai Golkar,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, ER mengaku menemukan bukti pertukaran materi visual pribadi yang bersifat intim di pesan WhatsApp. Seluruh temuan itu kemudian didokumentasikan dalam bentuk tangkapan layar dan menjadi barang bukti laporan.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulangbawang, saat ini juga tengah menggarap kasus dugaan perselingkuhan anggota DPRD Fraksi Golkar DA dengan wanita bersuami inisial HO.

BK DPRD Kabupaten Tulangbawang juga telah meminta keterangan terhadap pelapor inisial ER yang merupakan suami HO yang diduga berselingkuh dengan DA.

Pemanggilan terhadap ER itu guna meminta keterangan lebih lanjut terkait kronologi dan bukti-bukti dugaan perselingkuhan DA dengan HO.

Ketua BK DPRD Kabupaten Tulangbawang, Yudisfira, menegaskan, bahwa pihaknya akan profesional dalam menangani kasus tersebut.

Diketahui kasus dugaan perselingkuhan anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang dari Fraksi Golkar inisial DA dengan HO yang merupakan PPPK di Sekretariat Pemkab Tulangbawang itu telah viral di media sosial.

Diketahui anggota DPRD yang berselingkuh dapat dikenakan sanksi etik berat BK berupa pemberhentian dari jabatan pimpinan/alat kelengkapan dewan, atau diberhentikan antarwaktu (PAW) karena melanggar kode etik dan mencoreng martabat lembaga. Sanksi ini diatur dalam UU MD3, tata tertib DPRD, dan berpotensi dipidana perzinaan (Pasal 284 KUHP).

Berikut adalah poin-poin mengenai sanksi etik DPRD yang berselingkuh:

Sanksi Badan Kehormatan (BK): Berdasarkan hasil sidang etik, anggota DPRD dapat dijatuhi sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga diberhentikan dari jabatannya di komisi atau badan, atau bahkan diberhentikan sebagai anggota DPRD.

Pemberhentian Antarwaktu (PAW): Perselingkuhan yang terbukti dapat menjadi alasan partai politik pengusung mengusulkan pemberhentian anggota DPRD kepada pimpinan DPRD.

Pelanggaran Kode Etik: Perselingkuhan dianggap melanggar kewajiban anggota DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga.

Sanksi Pidana (Perzinaan): Jika perselingkuhan disertai hubungan badan (perzinaan), dapat dijerat Pasal 284 KUHP lama atau Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP baru), dengan ancaman pidana penjara.

Pasal 407 KUHP mengatur tindak pidana pornografi, memidana setiap orang yang memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan, atau menyediakan konten pornografi.

Pasal ini mencakup berbagai bentuk tindakan, termasuk mengimpor atau mengekspor konten tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori Vi.  (Jo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *